Ibu angkat korban diperiksa polisi. |
BANYUWANGI (DutaJatim.com) - Ini sudah terrrrlaaaaluuuuu! Sudah punya istri tiga, ehh kawin lagi. Tragisnya, yang dikawin bocah yang baru berusia 12 tahun.
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur itu terjadi di Desa/Kecamatan Siliragung Banyuwangi. Anak usia 12 tahun di Banyuwangi dinikahkan siri oleh orangtua angkatnya.
Mirisnya, sang mempelai pria, NW diduga sudah memiliki istri tiga orang. Hal inipun dibenarkan oleh paman korban Sugiyanto (49).
Sugiyanto mengaku kenal baik sang mempelai pria. Dia pun mengetahui jika NW telah memiliki isteri tiga sebelum menikahi siri keponakannya tersebut.
"Istrinya tiga. Kok ya masih tega nambah lagi. Apalagi anaknya masih di bawah umur," kata Sugiyanto.
Sugiyanto mengaku tak mengetahui jika ibu angkat korban menikahkan keponakannya yang masih duduk di bangku SD tersebut dengan pria tersebut. Informasi tersebut diketahuinya, setelah dikabari orang tua kandung korban.
"Saya dikabari saat di Bali. Ya saya langsung pulang ke Banyuwangi. Saya minta orang yang menikahkan dan menikahi ini dihukum berat. Tidak sepantasnya anak usia 12 tahun nikah. Masih di bawah umur," pungkasnya.
Imam Ghozali, pendamping korban membenarkan jika mempelai pria WN sudah memiliki istri. WN menikahi korban secara siri yang disaksikan oleh ibu angkatnya dan dinikahkan oleh modin setempat.
"Iya, yang laki-laki itu sudah punya istri. Pernikahan siri dengan yang bersangkutan. Alasan ibu angkatnya, pria itu sering membantu biaya pengobatan korban," tambahnya.
Kasus dugaan pernikahan dini inipun sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Orang tua kandung korban tak terima buah hatinya dinikahkan ibu angkatnya dengan seorang pria beristeri.
Selain usia korban yang masih 'bau kencur', pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua kandungnya. "Sudah dilaporkan ke Polsek Siliragung. Malamnya langsung diproses sama Polresta Banyuwangi," kata Ghozali.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya laporan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur. “13 Juli kita menerima laporan orang tua korban yang masih berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur tersebut. “Saat ini kita masih memeriksa korban beserta sejumlah saksi,” tutupnya.(ozi/ndc)