TUBAN (DutaJatim.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., membuka kegiatan Konsultasi Publik terkait Studi Amdal Pembangunan dan Pengoperasian kilang minyak Pertamina Grassroot Refinery (GRR) Jenu, di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban, Senin (06/07/2020).
Studi Amdal kali ini menjadi yang kedua, setelah pada tahun 2017 lalu kegiatan serupa diadakan. Dan kali ini diikuti perwakilan Pertamina, Camat dan Forkopimka Jenu, Kepala Desa dan tokoh masyarakat dari Desa Wadung, Kaliuntu, Sumurgeneng, Mentoso, dan Desa Rawasan.
Sekda Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si menerangkan, konsultasi publik menjadi salah satu tahapan pembangunan kilang minyak GRR. Konsultasi publik memegang peranan yang cukup besar. Sekaligus menjadi wahana bagi stakeholder terkait untuk menyampaikan saran dan masukan kaitannya dengan pembangunan kilang minyak Jenu, Tuban.
Disusunnya dokumen Amdal ini guna mengidentifikasi dampak lintas sektor dari pembangunan kilang, dari tahapan pembangunan produksi hingga pasca proyek selesai. Dokumen yang tersusun juga sebagai acuan penyusun, pengelolaan dan pemantauan atas sejumlah dampak yang teridentifikasi.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa pembangunan kilang minyak perlu dukungan dan sinergi dari semua pihak, pemerintah daerah, Pertamina, maupun masyarakat.
“Karenanya diperlukan manajemen yang baik agar berjalan sesuai rencana,” ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda Tuban ini menjelaskan, operasional kilang akan membawa pertumbuhan ekonomi siginifikan di Kabupaten Tuban, utamanya bagi warga sekitar kilang. Pembangunan kilang minyak juga mampu menciptakan multiplayer efek, mulai dari munculnya industri baru, wirausaha serta menyerap tenaga kerja lokal.
"Sejumlah dampak positif tersebut mendukung upaya Pemkab Tuban dalam mengurangi angka kemiskinan," imbuhnya.
Disampaikan juga, sebelumnya Pertamina telah memiliki izin Amdal tahun 2017. Namun, pada prosesnya terjadi sejumlah perubahan yang mengharuskan pembaharuan izin Amdal untuk memenuhi sejumlah aspek.
“Bupati dan Wakil Bupati Tuban menekankan agar dokumen yang telah tersusun harus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Budi Wiyana menekankan bahwa perwakilan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terlibat dalam konsultasi publik menjadi representasi masyarakat terdampak, bukan atas personal masing-masing.
Karenanya, harus melakukan komunikasi lanjutan kepada stakeholder untuk meminimalisir kesalahpahaman.
Industri Hilir
Sementara itu, Project Coordinator GRR Tuban dari Pertamina, Kadek Ambara Jaya mengatakan penyusunan dokumen Amdal sebagai cikal bakal pembangunan kilang minyak Jenu. Pembangunan kilang minyak ini menjadi proyek strategis nasional dalam mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi, serta meningkatkan produksi BBM dan non-BBM.
Selain berorientasi pada kemandirian energi, proyek kilang minyak akan melahirkan sejumlah industri hilir dan usaha pendukung lainnya di Kabupaten Tuban, khususnya di kecamatan Jenu. Pembangunan kilang minyak ini akan menyerap kurang lebih 27.000 tenaga kerja pada saat kontruksi proyek dan 2.500 tenaga kerja ketika proyek beroperasi.
Kilang minyak yang ditargetkan beroperasi pada 2024 memiliki luas mencapai 1.050 hektare dengan rincian 821 hektare lahan darat, sedangkan sisanya lahan reklamasi laut.
“Saat ini proses pembayaran pembebasan terus dilakukan, dukungan dari semua stakeholder akan mempercepat proses pembangunannya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, sejumlah perwakilan warga memberikan masukan kepada Pertamina dan Pemkab Tuban yang dimoderatori Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Bambang Irawan. (Hud)