Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkesan Dipaksakan, PPDI Nilai SE Zakat Infaq Shodaqoh Perangkat Desa Perlu Dikaji Ulang

Monday, July 27, 2020 | 01:30 WIB Last Updated 2020-07-26T18:30:07Z



LAMONGAN (DutaJatim.com) -  Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan nomor SE/224/413.202/2020 tentang kewajiban zakat dan shodaqoh bagi kepala desa/lurah dan perangkat desa kembali disoal. SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan tanggal 14 Juli 2020 agar disampaikan kepada seluruh camat se-Kabupaten Lamongan untuk meneruskan kepada masing-masing kepala desa itu dianggap pemaksaan.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lamongan sangat menyayangkan aturan Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) yang dihimpun oleh Baznas Kabupaten Lamongan itu. Pasalnya SE itu  mengharuskan perangkat desa membayar Rp 20 ribu tiap bulan yang sebelumnya tidak dilibatkan dalam pembahasan. Sedangkan untuk kades/lurah Rp 50 ribu tiap bulan.

H. Atekan dari  PPDI Lamongan mengungkapkan, ketentuan itu memberatkan bila setiap perangkat desa harus dikenakan Zakat Infak dan Shodaqoh (ZIS) yang diseragamkan sebesar Rp 20 ribu perbulan. Hal ini karena kemampuan perangkat itu berbeda-beda, ada yang mampu ada juga yang dibilang kurang mampu.

"Kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai objek pemberlakuan peraturan tentang ZIS bagi perangkat desa di Lamongan oleh pihak Baznas Kabupaten Lamongan tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan tersebut," katanya Minggu (26/07/2020).

Mestinya PPDI dilibatkan agar pihaknya bisa memberi masukan yang bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum aturan itu diputuskan. 

"Jika perangkat desa  menjadi objek Baznas bagaimana mekanisme aturan ini dijalankan dan apakah siltap ini sudah memenuhi kriteria sebagai wajib zakat dan shodaqoh karena realitasnya aturan ini berlaku secara umum bagi semua perangkat desa," katanya.

Lebih lanjut kata Atekan, karena realitasnya kemampuan perangkat desa berbeda-beda. Bagaimana dengan perangkat yang sesungguhnya lebih pantas sebagai Asnaf (penerima manfaat).

Di sisi lain, perangkat desa sebelumnya juga sudah ada iuran kas sosial yang dikumpulkan dari masing-masing anggota perangkat di tiap desa. Dana itu untuk biaya keperluan seandainya ada perangkat yang sakit dan meninggal, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Seperti  di Kecamatan Deket, untuk kas sosial dari masing-masing perangkat desa ada iuran Rp 30 ribu, karena selama ini tidak ada insentif (kompensasi) apapun dari Pemda ketika ada perangkat yang sedang sakit dan untuk keperluan lainnya.

Ditambahkannya, iuran untuk kegiatan sosial misalnya untuk teman yang sakit atau meninggal dunia Rp. 30.000, setiap perangkat."Apakah ini tidak termasuk shodaqoh, sehingga apa yang diterima setiap terkadang tinggal catatan," ujarnya.

Selain itu, realitanya Siltap sebesar Rp 2,022 juta tiap bulan selama ini juga telah terdebet untuk angsuran pinjaman Iuran Purna Bakti sebesar Rp 100 ribu  per bulan yang bisa dicairkan pada saat purna bakti, meninggal dunia, dan mengundurkan diri karena sakit. 

" Bagi setiap perangkat desa yang sudah purna akan mendapatkan tunjangan purna bakti sebesar Rp 1,7 juta setiap tahunnya, jadi tinggal menghitung masa baktinya selama ia menjabat menjadi perangkat desa. Hal ini sudah diterapkan di 24 kecamatan yang ada di Lamongan, sisanya untuk 3 kecamatan yakni Kecamatan Brondong, Lamongan, Sukorame tidak ikut iuran tunjangan purna bakti.

Terkait hal ini Atekan mengungkapkan, dari keseluruhan 462 desa yang ada di wilayah Lamongan masing-masing desa ada sekitar 9 perangkat, jika ditotal ada kurang lebih 4.158 perangkat desa, kemudian dikalikan Rp 20 ribu setiap perangkatnya, dana yang dikumpulkan ada sebanyak Rp 83.160 juta setiap bulannya.

"Lalu ada 462 kades, ditambah dengan 12 kelurahan totalnya ada sebanyak 474 kades dan lurah, kalau dikalikan Rp 50 ribu, totalnya sudah Rp 23 juta lebih tiap bulannya," tandasnya.

Selanjutnya bila diakumulasikan tiap bulannya, beber Atekan, dana yang terkumpul dari kades, lurah dan perangkat desa seluruh wilayah Lamongan kurang lebih Rp 100 jutaan. 

"Kalau dikalikan 12 bulan tiap tahunnya mencapai angka yang segnifikan tinggi, kisaran Rp 1 miliar lebih dalam setiap tahunnya," katanya.

Atekan dengan nada sedikit bertanya, apakah tidak lebih bijak jika surat edaran ini ditinjau kembali pemberlakuannya untuk dimusyawarahkan bersama dengan pihak terkait baik pengelola dalam hal ini Baznas, AKD (Asosiasi Kepala Desa), PAPDESI (Persatuan Pemerintah Desa Indonesia) beserta PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) sebagai objek aturan.

"Hal ini penting dari pada aturan ini terkesan dipaksakan tapi pada realitasnya tidak bisa dijalankan. " Beban ini akan tentunya lebih berat jika surat edaran terkait berlakunya iuran Baznas bagi perangkat desa tetap akan diberlakukan," katanya. (ful)
×
Berita Terbaru Update