Mahasiswa sempat bentrok dengan polisi. |
LAMONGAN (DutaJatim.com) - Ratusan mahasiswa dari PMII, GMNI, HMI yang tergabung dalam Forum Nasional Mahasiswa Lamongan (Fornasmala) melakukan aksi unjuk rasa menolak Raperda RTRW, Raperda RIPI, Raperda RDTR BWP Paciran, yang dianggap penyusunan Raperda tersebut asal-asalan dan tidak prorakyat. Raperda itu dinilai asal jadi.
Mereka melalukan aksi jalan kaki (long march) dengan mengambil start Alun - alun menuju kantor Pemkab Lamongan untuk menemui Bupati, Fadeli. Namun, Bupati tidak ada di tempat, sedang menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Lamongan. Selanjutnya, ratusan mahasiswa langsung menuju ke acara rapat paripurna, Kamis (23/7/2020).
Penolakan Raperda tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam naskah Raperda, yang dinilai asal jadi dan tidak pro rakyat.
"Kami sudah mengkaji Raperda RTRW, Raperda RIPI, Raperda RDTR BWP Paciran, dimana Raperda ini sudah cacat hukum dan kami juga menemukan beberapa redaksi yang menjiplak (copas) terhadap Raperda kabupaten lain," katanya.
Dalam Raperda tersebut juga menyebutkan bahwa Sukorame dan Solokuro menjadi daerah rawan banjir, padahal faktanya tidak. "Hal ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan letak geografi wilayah Kabupaten Lamongan," kata Koordinator aksi unjukrasa, A. Nasir Falahuddin
Bila Raperda tidak sesuai dengan kondisi kultur wilayah Kabupaten Lamongan yang sesungguhnya, maka kebijakan-kebijakan dalam pembangunan tidak akan tepat sasaran dan pastinya merugikan masyarakat. Maka dari itu, aliansi mahasiswa Lamongan melawan dengan menuntut pencabutan pembahasan Raperda tersebut.
Bila tidak ada respon, kata dia, pihaknya akan terus berusaha agar tuntutan mereka bisa ditanggapi Bupati Lamongan dan Ketua DPRD Lamongan. Artinya, semua Raperda bermasalah itu harus dicabut.
"Tidak perlu dibahas lagi, dikembalikan kepada tim penyusun, agar dibahas perlahan di tingkat tim penyusun, disesuaikan dengan kultur kondisi wilayah Kabupaten Lamongan,"tegas A Nasir Falahuddin yang akrab dipanggil Fafa ini.
Salah seorang pengurus PC PMII Lamongan ini menegaskan bahwa terkait tempat pengelolaan dan penimbunan akhir limbah B3 (Logam Berat) yang rencananya akan ditempatkan di wilayah Kecamatan Brondong, tentu hal itu sangat melukai hati masyarakat, karena nantinya akan merusak lingkungan dan ekonomi warga.
"Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena Kecamatan Brondong banyak lahan pertanian yang produktif. Yang paling tidak rasional adalah ketika naskah akademik yang kami terima penjelasannya kurang detail dan tidak jelas dengan Raperda RTRW. Kami anggap ini tidak serius," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur akhirnya keluar menemui ratusan mahasiswa yang menunggu cukup lama. Ketua DPC PKB Lamongan itu meminta perwakilan mahasiswa masuk ke Gedung DPRD Lamongan untuk membahas apa yang menjadi tuntutan, namun massa aksi menolak diwakilkan, mereka menuntut semua masuk ke dalam ruangan.
"Raperda ini kan masih proses, kami juga masih ingin mendengar aspirasi dari teman-teman. Ini masih proses, nanti masukan dari teman-teman ini akan kita bahas bersama," kata pria yang akhir-akhir ini dianggap "alergi" dengan wartawan tersebut.
Di hadapan ratusan mahasiswa, Ghofur mengatakan tentang pentingnya kebijakan yang mengatur terkait industri, karena jika tidak ada aturan maka industri akan berlangsung liar dan merugikan masyarakat.
"Raperda ini kan belum diputuskan, baru sebatas dibahas. Ditolak atau tidak, kan dalam pembahasan di dalam nanti. Jadi mari perwakilan mahasiswa masuk ke dalam untuk kita bahas bersama,"terang pria yang terlihat naik darah (emosi) menghadapi protes dari mahasiswa ini.
Akibat aspirasi tidak dipenuhi oleh Bupati Fadeli dan DPRD Lamongan, akhirnya ratusan mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian di depan gedung DPRD. Setelah itu para mahasiswa membubarkan diri.
Ketua DPRD Lamongan, H. Abdul Ghofur tampak menghindar dari kejaran wartawan saat dimintai tanggapan terkait tuntutan dari mahasiswa.
Para pengunjuk rasa mengancam akan melakukan aksi susulan, karena Bupati Fadeli dan Ketua DPRD Lamongan masih enggan memenuhi tuntutan pencabutan 3 Raperda yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Paciran. (ful)