JAKARTA (DutaJatim.com) - Kemerdekaan dan kemiskinan adalah sebuah ironi. Kemerdekaan merupakan jembatan bagi rakyat untuk meraih kemakmuran. Bebas dari kemiskinan. Tapi, bila sudah 75 tahun merdeka masih saja banyak rakyat miskin, lalu apa arti jembatan kemerdekaan itu?
Maka, Pemerintah pun terus menggelontor bantuan sosial untuk rakyat miskin itu. Khususnya untuk menggenjot daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bantuan sosial itu berupa, mulai tambahan gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan bagi pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp 5 juta, bantuan untuk pelaku UMKM, hingga stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan, untuk rencana bantuan kredit modal kerja sebesar Rp 2 juta masih dalam proses pembahasan. Menurut dia, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar seperti dilansir Kontan.co.id.
Benarkah Indonesia sudah merdeka?
— π °π Έππ ° π ·π Έπ »ππ ° (@iam_ai_zz4) August 10, 2020
Entahlah....
Karena yang aku rasakan selama ini tak ubahnya seperti budak yang dungu
Kebijakan apapun seolah tergantung oleh orang” yang berdarah biru
75 thun
yg kaya makin kaya
kemiskinan masih meraja
pic.twitter.com/6dJxoFZoEI
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa bantuan untuk UMKM tersebut akan cair pada pertengahan Agustus 2020. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan akan dilakukan pada Senin 17 Agustus 2020 besok.
"Kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8/2020) lalu.
Teten mengatakan bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan. Syaratnya calon penerima bantuan modal kerja tersebut yakni belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari bank. "Akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. Langsung ditransfer ke rekening penerima," kata Teten.
Menurut Teten, pandemi Covid-19 telah berdampak serius kepada UMKM, dalam masalah pembiayaan, produksi, distribusi, permintaan, hingga pasar. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan bagi para pelaku UMKM.
"Pemerintah dalam program PEN yang awal sudah meng-address masalah pembiayaan bagi UMKM yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, subsidi pajak," katanya.
Pada tahap awal, menurut Teten, pemerintah sudah mengalokasikan Rp 22 triliun untuk 9,1 juta penerima. Pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakan, mekanisme proses penyaluran bantuan serta pengawasan pemberian bantuan tersebut.
"Sebagaimana arahan Presiden bersama Menko Perekonomian, Menkeu, OJK, Kemenkumham, Setkab, BPKP, Satgas PEN dan Transformasi Ekonomi telah menyiapkan landasan kebijakannya, pengalokasikan anggaran termasuk mekanisme pendataan penyaluran hingga pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan, pencairan bantuan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta kemungkinan akan dicairkan pada perayaan HUT Republik Indonesia atau pada 17 Agustus 2020 besok. Saat ini, kata Sri Mulyani, daftar penerima bantuan UMKM masih dalam proses pendataan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Rencananya yang Rp 2,4 juta ini dengan data yang ada yang sekarang sedang di-clean-kan akan diluncurkan pada bulan Agustus ini. Mungkin sesudah, atau pada saat 17 Agustus nanti oleh Bapak Presiden atau menterinya yang memang ini programnya sudah diumumkan," kata Sri Mulyani dalam webinar bertajuk Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, kemarin.
Masalah pendaataan, diakui Sri Mulyani, menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam memberikan stimulus. Pasalnya seringkali kementerian/lembaga tidak selalu memperbaharui datanya.
Pemerintah juga ingin berhati-hati dalam menggelontorkan anggaran agar tidak salah sasaran, sebab nantinya semua anggaran yang digelontorkan pemerintah akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Persoalannya bukan hanya sekedar menyebar uang, tapi juga harus akuntabel, tapi secepat dan setepat mungkin [pencairannya]," tuturnya.
Sri Mulyani menyesalkan data-data masyarakat yang kini sudah memiliki KTP elektronik, tapi datanya sampai saat ini masih belum bisa digunakan pemerintah dalam mendata masyarakat.
"KTP elekteronik jadi sangat urgent dan dengan ada sistem ini harusnya bisa memudahkan pendataan masyarakat, sehingga bisa dikombinasi dengan kehandalan dari sistem data tersebut," lanjut dia.
"Kalau masyarakat mendengar akan ada dana bantuan pasti merasa 'saya harus dapat' dan pemerintah akan melakukan beberapa cleansing data tersebut seakurat mungkin karena pada akhirnya dana ini akan diaudit seperti di BPK," jelasnya.
Adapun, target pemerintah terhadap penerima bantuan sebanyak 12 juta pelaku UMKM dari semua jenis usaha. Di mana, pemerintah mulai menyasar 1 juta pelaku UMKM hingga akhirnya mencapai target yakni, 12 juta pelaku UMKM.
Subsidi Gaji
Selain UMKM, pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat tambahan gaji Rp 600.000/bulan selama empat bulan. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan manfaat dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan para pekerja ketika benar-benar dibutuhkan.
"Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja akan terdaftar sebagai anggota dan akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan di kemudian hari," ujar Ma'ruf dalam acara penganugerahan Paritrana Award 2019 yang digelar secara virtual, Rabu (12/8/2020).
Sebagaimana diketahui BPJAMSOSTEK memiliki layanan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan membantu pekerja dan keluarga dalam situasi darurat. Ma'ruf mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban kedua pihak.
"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dengan Peraturan Pemerintah ini perusahan dan bekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," sambung Ma'ruf.
Di samping itu, lanjut Ma'ruf, pemerintah akan memprioritaskan pemberian bantuan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka pemerintah memiliki pemikiran bahwa dalam masa krisis seperti ini bila pemerintah akan menyalurkan bantuan kepada pekerja maka pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan akan didahulukan," beber Ma'ruf.
Untuk itu Ma'ruf meminta BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan seluruh pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan.
"Sementara itu Pemerintah Daerah kiranya juga dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-ASN untuk didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Ma'ruf.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.
Pemerintah masih menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran sehingga tetap akan mendapatkan subsidi upah. "Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, kemarin.
"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.
Selain itu, pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (nonASN) yang ternyata berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, juga akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Lantaran nonASN ini tidak menerima gaji ke-13 layaknya pegawai yang berstatus PNS.
Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini? Pemerintah akan memberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, yang berarti totalnya senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi gaji itu akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (terhitung per dua bulan) langsung ke nomor rekening pekerja yang telah dikumpulkan oleh para HRD dan dilaporkan kepada BPJS TK.
Hingga Selasa, terdapat 3,5 juta pekerja telah mencantumkan nomor rekening mereka kepada HRD. Adanya subsidi upah ini pemerintah menaruh harapan agar perekonomian nasional di kuartal III 2020 mulai positif. Karena pekerja mulai membelanjakan uang tersebut untuk meningkatkan daya beli.
Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut. Syaratnya, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (kcm/det)
No comments:
Post a Comment