Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Lamongan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa, Siapa Akan Menyusul?

Friday, August 14, 2020 | 10:35 WIB Last Updated 2020-08-14T03:35:33Z

 



LAMONGAN (DutaJatim.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 termasuk juga menggelapkan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka tersebut A-A (oknum Sekdes) dan B-R oknum Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Pucuk yang waktu itu sebagai Pj. Kepala Desa Sumberjo. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan dua tersangka korupsi Dana Desa itu pada Kamis (14/8/2020) sore.

Sementara dalam jumpa pers  di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Subhan mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi 11  kegiatan pekerjaan proyek pembangunan yang sumber dananya berasal dari Dana Desa (APBN).

  "Jadi dalam prakteknya kedua pelaku tersangka ini melakukan pembangunan proyek yang tidak sesuai standarisasi atau mengurangi volume material pembangunan pada saat itu," ungkapnya.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan korupsi keuangan dana BUMDes. Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan Mohammad Subhan yang lebih akrab dipanggil Bang Hans ini, pihaknya dalam lidiknya menemukan adanya keuangan dana Rp 50 juta yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Padahal, dana itu seharusnya dianggarkan (dialokasikan) untuk pembelian pupuk bagi para petani.

Dari dua orang tersangka ini telah dikumpulkan beberapa alat bukti,  keterangan saksi dan dokumen. Dan juga kami sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas Rp 100 juta.

" Jadi Dana Desa tersebut kita taksir kerugian negara mencapai Rp100 juta, sementara itu untuk nominal angka awal. Soalnya dalam prosesnya kerugian masih kita hitung. Kalau BUMDes sudah jelas Rp 50 juta dan yang membawa para tersangka," terangnya.

Ditambahkan oleh Bang Hans, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini kejaksaan masih terus mengembangkan lebih lanjut. 

“Kita kan belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya," katanya.

Untuk proses penyelidikan kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari sekarang. 

"Dan sambil kita memeriksa para saksi-saksi yang lain, kemungkinan masih ada tersangka baru," tambahnya.

Pada akhir wawancaranya dengan para awak media, Bang Hans menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, sementara Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun dan alternatifnya Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kedua tersangka saat dimintai keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, keduanya memilih bungkam dan menutupi wajahnya mengunakan tas ransel yang dia bawahnya.

 Sambil memakai rompi orange sebagai tahanan, kedua tersangka masing-masing tersebut langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Lamongan dan dibawa ke sel tahanan Lapas Klas II B Lamongan. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update