Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Tjoko Tjandra Diselidiki, Mahfud Minta Dihukum Lebih Berat

Sunday, August 2, 2020 | 11:01 WIB Last Updated 2020-08-02T04:01:23Z
Mahfud MD dan Dahlan Iskan


JAKARTA (DutaJatim.com) - Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Hal itu untuk memudahkan proses penyelidikan. Banyak kalangan berharap agar hukuman untuk Djoko Tjandra yang telah menodai hukum di Indonesia diperberat.

"Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat melalui keterangannya, Minggu  (2/7/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitternya mengatakan Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara selama 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD seperti dilihat di akun Twitternya @mohmahfudmd Minggu 2 Agustus 2020.


Mahfud juga menjelaskan soal korupsi dan penyuapan. Khususnya yang diduga dilakukan Djoko Tjandra.

"Bagi yang nanya, penyuapan itu bagian dari korupsi. Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dsb. Jadi jika JOK-TJAN itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi," katanya.

Polisi juga disebut-sebut melakukan penyelidikan kasus penyuapan Djoko Tjandra. Setelah selesai proses penyelidikan, maka Djoko akan diserahkan kembali pada Kepala Rutan Salemba.

 “Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi,” kata Argo. 

Argo menyebut tim Inafis Bareskrim Polri juga telah melakukan pencocokan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk e-KTP dengan fotonya saat ditangkap tim Bareskrim Polri. Hasilnya, tingkat keidentikan keduanya mencapai 98,05 persen.

“Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra,” ujar Argo. 

Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam. (rpk)


×
Berita Terbaru Update