JAKARTA (DutaJatim.com) - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa bertindak tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Tak hanya hukuman pidana, mereka juga dipecat dari TNI.
"Semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jenderal Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
TNI AD, kata KSAD, tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah karena telah melakukan penyerangan tersebut. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum itu.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata Andika.
KSAD juga memohon maaf atas nama TNI AD terkait insiden perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Andika mengatakan meminta maaf akibat insiden yang menimbulkan korban itu.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika.
Andika juga mengatakan TNI AD akan mengawal tindak lanjut dari insiden perusakan di sekitar wilayah Ciracas. TNI AD akan mengganti rugi, termasuk biaya perawatan yang ditimbulkannya. (vvci)
No comments:
Post a Comment