Ilustrasi barang bukti STNK palsu. (timlo.net) |
SURABAYA (DutaJatim.com) - Hati-hati membeli kendaraan. Khususnya sepeda motor atau mobil bekas. Yang perlu lebih dicermati lagi adalah surat-surat kendaraan, sebab banyak sindikat jual beli mobil bodong dengan surat-surat kendaraan yang dipalsukan. Salah satu sindikat STNK palsu ini sudah dibongkar Tim Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Tim Polda Jatim menangkap tiga orang sindikat pemalsuan surat kendaraan tersebut. Ketiga tersangka ini antara lain, Siti Khoiriyah (39) warga Jember, Rois Sudin (40), dan Suparman (42), keduanya warga Malang.
Saat dikonfirmasi Minggu 9 Agustus 2020 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka telah mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dengan data palsu sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya bahwa kendaraannya tidak bodong. Untuk mengelabui korban, ketiga pelaku juga menjual mobil dengan harga yang lebih miring dibanding harga aslinya. Tujuannya, agar pembeli tertarik membeli kendaraan tersebut.
"Pelaku juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya. Sehingga pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," kata Truno kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu.
Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah," tandas Truno. Polisi menduga di balik sindikat STNK palsu ada sindikat pencurian kendaraan, baik mobil atau sepeda motor. Karena itu, polisi berusaha segera membongkar sindikat curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut. (nas)
No comments:
Post a Comment