SURABAYA (DutaJatim.com) - Tersangka pelaku pelecehan seksual fetish pocong jarik akhirnya ditangkap. Kini pelaku bernama Gilang yang bekas mahasiswa Unair itu telah berada di Polrestabes Surabaya setelah ditangkap aparat Polrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/9/2020) hari ini. Gilang kini ditahan untuk proses penyidikan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan dengan meminta keterangan guna mengungkap kasus fetish pocong jarik ini lebih lanjut.
"Lima saksi kita mintai keterangan dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, bahasa, ITE dan ahli kominfo sudah kita mintai keterangan," ungkap Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Tersangka terjerat pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dengan barang bukti berupa kain jarik, telah diamankan dari korban yang berada di kos-kosan.
"Pasal yang dikenakan pasal 27 ayat 4, pasal 45 ayat 4, pasal 29 junto pasal 45 B uu 19 tahun 2016. Tentang ITE Atau pasal 335 kuhp ancaman 6 tahun penjara," lanjut Isir.
Polrestabes Surabaya telah mendapat sebanyak 25 korban yang kemungkinan akan bertambah lagi dengan penyelidikan lebih lanjut.
"Ada 25 korban, sejak 20015-2020 nanti akan kita gali lebih lanjut," ucapnya.
Kondisi kejiwaan tersangka sedang didalami oleh pihak Polrestabes Surabaya. Dengan membawa ke psikiater guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
"Nanti akan kami dalami karena tersangka sendiri kita akan melakukan pemeriksaan psikiater, terkait dari kondisi kejiwaan tersangka," tutup Kapolrestabes Surabaya.(csr)
No comments:
Post a Comment