MOJOKERTO (DutaJatim.com ) - Ratusan massa terdiri LSM GMBI, HMI, BPJS Watch, KASBI, BEM, yang tergabung dalam aliansi buruh dan masyarakat Mojokerto (ABRM) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten dan DPRD Mojokerto Kamis (13/08/2020).
Mereka menggunakan sound system langsung melakukan orasi menyampaikan tuntutan setelah sampai di halaman Pemkab Mojokerto dan DPRD setempat.
Estin Sri Wahyuni korlap aksi menjelaskan bahwa tujuan aksi adalah meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar mendukung para buruh menolak RUU Omnibuslaw yang dianggap akan menyengsarakan kaum buruh.
” Dengan alasan investasi pemerintah tidak bisa serta merta mengorbankan buruh”, jelas Estin.
Lebih lanjut Estin juga menjelaskan, bahwa tujuan aksi tak hanya menolak Omnibuslaw namun juga meminta kepada Bupati Mojokerto agar mengusut tuntas tambang ilegal dan sudah jelas jelas merusak alam dan lingkungan.
” Kami meminta agar Pemkab Mojokerto menutup seluruh galian ilegal dan merevisi perda tata ruang Mojokerto”, terang Estin.
Setelah beberapa menit melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan secara terbuka perwakilan massa aksi diterima perwakilan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu Rindawati anggota DPRD Kabupaten Mojokerto saat menerima perwakilan massa aksi mengatakan bahwa dalam hal ini harus diutamakan mencari solusi.
“Kita sepakati dulu mencari solusi, ” kata Rinda.
Secara pribadi, dirinya menolak RUU Omnibuslaw karena sudah sangat jelas tidak berpihak kepada masyarakat, dan iapun berjanji akan menyampaikan ke DPR RI.
Selain itu, menyikapi soal galian ilegal bahwa dirinya juga bersepakat menolak galian ilegal, dan dirinya pun sudah melakukan langkah dengan jalan sidak ke lokasi.
Usai perwakilan melakukan audiensi, mereka bersama perwakilan anggota DPRD menandatangani spanduk menolak RUU Omnibuslaw. Setelah itu massa aksi langsung membubarkan diri. (rof)
No comments:
Post a Comment