Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Uang Tambahan bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya

Thursday, August 6, 2020 | 18:19 WIB Last Updated 2020-08-06T11:19:24Z



JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemerintah memberikan gaji tambahan bagi pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)  yang akan dicairkan September 2020. Hal ini agar Indonesia tidak jatuhke dalam resesi ekonomi yang makin parah.


Program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa segera dicairkan sesuai jadwal. Besaran BLT yang diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dengan total Rp2,4 juta.

Untuk itu Komite Pelaksana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menyiapkan bantuan tersebut senilai Rp31,2 triliun yang disebarkan kepada sekitar 13 juta pekerja. Namun ada syarat bagi penerima program ini.

Seperti dirangkum dari berbagai sumber Kamis (6/8/2020), syarat itu meliputi:

1. Gaji di Bawah Rp5 Juta

Penerima merupakan pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama masa 4 bulan. Jika ditotal, gaji tambahan yang diterima sebesar Rp2,4 juta. 

2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan'

Skema pemberian BLT itu ditujukan bagi pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.


3. Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp150.000

Iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp5 juta per bulan.


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi dalam negeri.

Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.


"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” katanya.

Yang jadi pertanyaan, masih banyak pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta tapi belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Lalu bagaimana nasib mereka? Apakah sekarang harus daftar ke BPJS ketenagakerjaan? "Sebab kan tidak semua perusahaan mau daftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan. Seperti saya ini. Gaji Rp 1,5 juta, mestinya ya harus dapat, tapi perusahaan tidak kasih kita BPJS," kata Sularso, pegawai kantor di Surabaya Kamis 6 Agustus 2020. (nas/okz)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update