TUBAN (DutaJatim.com) - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat yang menyasar bagi para karyawan, pegawai atau tenaga kerja pada perusahaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, juga bisa dirasakan di Kabupaten Tuban.
Jumlah BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan itu merupakan bantuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening penerima.
Sonny Alonsye, Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi di kantornya menyampaikan, program pemerintah ini menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana collecting data tenaga kerja.
"Terkait nomor rekening, validasi dan lain-lain sudah kami lakukan sampai 31 Agustus 2020, ternyata ada perpanjangan waktu hingga 15 September 2020," ucapnya, Senin, (07/09/2020).
Sehingga, pihaknya masih membuka peluang penambahan bagi badan usaha yang ingin mendaftarkan tenaga kerja yang memenuhi kriteria hingga 15 September 2020 mendatang.
"Syaratnya badan usaha yang sudah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya, peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan kepesertaannya sampai dengan Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta dan bukan ASN atau pegawai BUMN," terangnya.
Mantan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep ini menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bagi perusahaan yang masih menunggak pembayarannya diupayakan untuk melunasi, termasuk badan usaha di Kabupaten Tuban.
"Untuk Kabupaten Tuban jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 19 ribu, dan yang memenuhi syarat atau kriteria yang kita usulkan sebanyak 17.531 tenaga kerja dari 830 badan usaha," tandasnya.
Ia juga menegaskan, tahap 1 pencairan BSU sudah cair sepekan lalu, dan tahap 2 direncanakan cair dalam sepekan ini langsung ke rekening atas nama yang bersangkutan.
Pihaknya berpesan, bagi badan usaha yang belum mengusulkan atau update tenaga kerjanya untuk menghubungi petugas atau datang ke KCP BPJS Ketenagakerjaan Tuban di Jalan WR. Supratman No.62 Sendangharjo, Tuban. (Hud)
No comments:
Post a Comment