JAKARTA (DutaJatim.com) - Wabah Covid-19 tak kunjung mereda di DKI Jakarta. Karena itu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pertama kali diterapkan. PSBB total ini diharapkan bisa meredam melonjaknya angka penambahan pasien Covid-19.
PSPB di DKI Jakarta ini tentu saja akan berimbas ke sejumlah daerah lain di sekitar Ibukota. Karena itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) menggelar rapat Kamis 10 September 2020 siang ini bersama Anies Baswedan.
"Jam 14.00 WIB kepala daerah Bodebek akan rapat koordinasi secara online dengan Gubernur DKI dan Jabar. Sore akan kita umumkan," kata Walikota Bogor, Bima Arya, seperti dikutip dari detik.com.
Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pihaknya mendukung penuh keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan PSBB total. Namun, Dedie enggan banyak bicara apakah Bogor akan mengikuti langkah Jakarta terkait pembatasan sosial tersebut. "Kita dukung penuh kebijakan yang diambil Gubernur DKI," katanya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat di Ibukota terkait penularan virus Corona. PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan. "Maka dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dalam rapat Gugas Percepatan Pengendalian COVID-19 di Jakarta kemarin sore, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat. "Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," katanya.
Karena itu situasi warga di ibukota akan kembali berubah. Selanjutnya hanya 11 bidang perkantoran boleh beroperasi. "Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi, dan perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," ujar Anies.
Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah. Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan dilaksanakan dari rumah. Bekerja dari rumah. Work from home.
"Bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Berikut 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yaitu:
-Kesehatan;
-Bahan pangan/makanan/minuman;
-Energi;
-Komunikasi dan teknologi informasi;
-Keuangan;
-Logistik.
-Perhotelan;
-Konstruksi;
-Industri strategis;
-Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (det/wis)
No comments:
Post a Comment