PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Bupati Pamekasan Badrut Tamam, Senin (14/9/2020) memimpin langsung pelaksanaan operasi penegakan disiplin pelaksanaan protocol kesehatan, guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Pamekasan. Operasi digelar gabungan bersama instansi terkait dan Forkopimda Pamekasan.
Badrut Tamam menyampaikan arahan dan imbauan secara langsung kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor dengan menggunakan pengeras suara agar mereka mematuhi protocol kesehatan. Menurut dia kedispilinan merupakah salah satu imunitas yang dapat pencegah penyebaran virus corona.
“Memohon maaf bapak ibu sekalian. Kami mengganggu perjalanan anda, dan ini kami lakukan demi untuk kebaikan bersama, mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten Pamekasan,” katanya.
Operasi gabungan yang melibatkaan unsur satuan polisi pamong praja (satpol PP), TNI, dan Polres Pamekasan ini juga sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 tahun 2020, serta Perbup Nomor 50 tahun 2020.
Inpres Nomor 6 tahun 2020 itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protocol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda provinsi Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protocol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Pamekasan.
Operasi gabungan yang digelar di sekitar area monumen Arek Lancor Pamekasan ini merupakan hari pertama, dan selanjutnya akan digelar rutin di sejumlah lokasi berbeda di kabupaten Pamekasan.
Masyarakat yang terjaring operasi karena diketahui tidak menggunakan masker langsung disidak oleh hakim tunggal Dony Ardiansya di sisi timur area Monument Arek Lancor. Hampir semua kelompok usia terjaring dalam operasi ini, baik pemuda, kalangan pelajar, ibu rumah tangga dan mahasiswa.
Para pengendara kendaraan yang terjaring razia dan terbukti melanggar protocol kesehatan, langsung diminta membayar denda yang besarannya antara Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu, setelah melalui proses sidang.
Target operasi penegakan disiplin protokol COVID-19 ini adalah masyarakat pengguna kendaraan dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.
Hingga operasi berakhir, panitia mencatat sebanyak 89 warga Pamekasan melakukan pelanggaran dalam operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di hari pertama itu. (mas)
No comments:
Post a Comment