LAMONGAN (DutaJatim.com) - Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas ASN jelang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan yang digelar pada 9 Desember 2020. Oknum ASN itu diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada salah satu pasangan calon.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menengarai ada 11 orang ASN melanggar aturan ASN harus netral.
Terkait hal ini Amin Wahyudin, Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran, mengatakan hasil kajian Bawaslu ada 11 orang. "Mereka diduga berstatus ASN melanggar netralitas ASN dalam kegiatan dukung mendukung paslon tertentu," ungkapnya pada Jumat (18/9/2020).
Dikatakan oleh Amin panggilan akrab dari Amin Wahyudin, hasil kajian tersebut selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Yang dilaporkan ke Bawaslu Lamongan minggu lalu, kajian itu menindaklanjuti adanya laporan dari relawan advokasi dan hukum pasangan KarSa yang melaporkan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Amin berharap kepada pasangan calon dan tim pemenangan agar tidak melakukan upaya menarik atau memanfaatkan pejabat birokrasi ASN atau PNS kedalam proses dukung mendukung dalam penyelenggaraan pilkada.
Pada pemberitaan sebelumnya, Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 10 daerah yang tercatat memiliki tingkat kerawanan tertinggi terkait dengan persoalan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020, salah satunya adalah Kabupaten Lamongan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Divisi Pengawasan M. Nadhim membenarkan.
Dijelaskan oleh Nadhim, memang benar Kabupaten Lamongan masuk IKP rawan tinggi. "Seperti disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI pak Abhan di acara Webinar bertajuk Menjaga Netralitas ASN di Pilkada 2020. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, dan Polri, hasil kajian Bawaslu tersebut akan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta," ujar Nadhim.
Upaya Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN agar tidak terjadi secara masif, pihaknya menghimbau pada Pemerintah Kabupaten hingga tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan. "Di antaranya memaksimalkan fungsi pengawasan semua tingkatan untuk antisipasi adanya perbuatan ASN di wilayahnya masing masing dalam hal dugaan adanya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran netralitas ASN,” jelas Nadhim.
Ditambahkan oleh Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar, ada beberapa program yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Lamongan dalam konteks pencegahan, diantaranya, koordinasi dengan stakeholder, sosialisasi serta menggalang partisipasi dari masyarakat.
” Konteks pengawasan dan penindakan tersebut, yaitu prioritas pengawasan netralitas kepada ASN, bikin posko pengaduan dan laporan, penindakan atau penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Badar. (ful)
No comments:
Post a Comment