JAKARTA (DutaJatim.com) - Polisi menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Lantai 6, Kamar 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan. Sembilan orang ditahan terkait peristiwa yang sangat memprihatinkan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Mereka yang diamankan banyak. Ada 56 orang. Tapi sementara yang dilakukan penahanan ada 9 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Penggerebekan pesta gay itu baru dirilis langsung oleh Polda Metro Jaya pada Rabu sore. Pantauan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2020, sembilan pelaku tersebut digiring dengan kondisi telah menggunakan baju tahanan polisi berwarna oranye. Mereka juga menggunakan masker dan tangan mereka diikat kabel tis.
Sejumlah barang bukti dari pesta gay tersebut telah diamankan. Tampak di antara barang bukti itu antara lain kondom yang sudah dipakai, krim lulur, tissue magic,157 gelang member, hingga sejumlah obat perangsang. Selain itu kamar apartemen yang menjadi lokasi pesta gay pun telah diberi garis polisi.
Sembilan tersangka berinisial RF, DA, A, MA, KG, SP, NM, RP, dan AQ. Mereka diduga terlibat kasus prostitusi sesama jenis di Apartemen Aston Kuningan Suite tersebut.
Aksi bejat para pelaku itu membuat geram masyarakat. Pasalnya mereka berpesta seks sesama jenis dengan jumlah pelaku yang banyak. Selain sembilan tersangka, masih ada 47 orang lain yang diamankan di lokasi tapi mereka hanya dijadikan sebagai saksi dan dilakukan pendalaman kasusnya. Mereka masih sangat mungkin jadi tersangka bila terlibat kasus tersebut dan ada pasal yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, sembilan tersangka memiliki peran masing-masing menyelenggarakan dan menyediakan tempat untuk perbuatan pornografi.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Januari 2018. Kami masih dalami terus kasus ini, dari 9 tersangka 1 positif HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau HIV-AIDS,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.
Lebih lanjut Yusri mengatakan peran masing-masing tersangka. Misalnya, tersangka RF selaku penyelenggara dan menyewa kamar hotel menerima transfer tarif Rp 150 ribu – Rp 300 ribu. Tersangka DA dan A seksi konsumsi, MA seksi keamanan untuk memeriksa peserta saat masuk tidak boleh membawa senpi dan narkoba.
Sedang KG adalah seksi jaga barang-barang karena ada aturan mengganti baju khusus tamu, SP bagian registrasi sekaligus memastikan uang transfer masuk ke rekening, NM, RP dan AQ sebagai orang yang menjemput peserta di loby apartemen.
Kemudian katika diamankan dalam kamar, para pria tersebut dalam posisi bugil sedang melakukan permainan pesta seks sesama jenis yang dinilai sangat menjijikkan. Di lokasi petugas juga menyita berbagai kondom termasuk alat bantu seks.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 296 KUHP tentang mengambil keuntungan dengan mengadakan perbuatan cabul dan Pasal 36, 33, dan 27 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yusri Yunus mengatakan, pesta gay itu digelar di Apartemen Kuningan Suite lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pesta gay di ruangan tersebut. Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas. Artinya hanya kalangan tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi. "Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan sekuriti untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menekankan pesta gay itu bertentangan dengan ideologi negara yang berasaskan Pancasila. "Ya kita kan negara Pancasila yang nganut Ketuhanan yang Maha Esa. Agama manapun tidak bolehkan gay atau homoseksual. Ya itu pasti bertentangan dengan negara kita yang berasaskan Pancasila. Agama manapun melarang," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Yandri pun meminta aparat kepolisian melakukan penindakan yang proporsional terhadap pesta gay tersebut. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penggerebekan kegiatan gay agar tidak membuat suasana gaduh.
"Maka kita minta aparat melakukan tindakan yang proporsional. Tapi tidak boleh juga masyarakat yang lakukan penggerebekan menjadikan gaduh atau apa," tutur Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan agar peristiwa itu ditanggapi secara serius. Sebab, pasangan lawan jenis yang tidak sah, menurutnya, banyak yang digerebek. "Yang perempuan sama laki saja banyak digerebek, apalagi gay dan homoseksual. Saya kira penting diseriusi agar tidak jadi penyakit di masyarakat," tuturnya. (hud/det)
No comments:
Post a Comment