MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Kampanye pilkada serentak se-Indonesia digelar mulai Sabtu 26 September hari ini sampai 5 Desember 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto akan menerapkan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye di Pilbup Mojokerto 2020.
Penerapan zonasi kampanye tersebut berguna untuk memudahkan pengamanan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto selama pelaksanaan kampanye di tengah pandemi covid-19.
Komisioner (Divisi Teknis Penyelenggaraan) KPU Kabupaten Mojokerto, Akhmad Arif menjelaskan pihaknya sengaja mengatur penjadwalan yang berkaitan dalam pelaksanaan kampanye Paslon peserta Pilbup Mojokerto.
Namun, karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya, maka dibuat kesepakatan dalam penyelenggaraan kampanye di masa Pandemi Covid-19.
"Kami menawarkan yang pertama format jadwal (Kampanye, Red) bergantian setiap hari atau zonasi dan dari 18 Kecamatan ini dibagi menjadi tiga zona pada masing-masing kecamatan," ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, kemarin.
Menurut Arif, mekanisme zonasi kampanye berbasis wilayah Kecamatan di Kabupaten Mojokerto ini maka setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati akan mendapatkan sesuai zona yang telah disepakati secara bergantian dan bergiliran.
"Misalnya Paslon nomor urut satu (IKBAR) pada Sabtu 26 September 2020, untuk daerah kampanye ada di zona I dan Paslon lain di zona II maupun zona III yang nantinya akan bergiliran untuk menempati zona tersebut," jelasnya.
Dikatakannya, masa kampanye Pilbup Mojokerto mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Namun, dia belum memaparkan secara detail mengenai mekanisme pergantian zona kampanye.
"Sudah disiapkan zona- zona kampanye tersebut," terangnya.
Arif menyebut ketentuan massa saat kampanye setiap Paslon disesuaikan dengan kebutuhan sebab bentuk kampanye itu bermacam-macam. Seperti, kampanye terbatas tatap muka itu dihadiri maksimal 50 orang dan rapat umum kampanye paling banyak 100 orang termasuk Paslon.
"Ini harus dijaga betul kalau tidak ingin Pilkada Mojokerto ditunda, nanti kalau kelihatan massa yang melebihi aturan bisa ya sudah bisa ditunda Pilkada-nya. Kepastian Pilbup Mojokerto tetap berlanjut pada 9 Desember 2020," tandasnya.
Ketua Tim Pemenangan IKBAR, Santoso sependapat mengenai kampanye berbasis zonasi tersebut. Politisi PAN ini mengaku sepakat di mana zonasi dibagi tiga sesuai wilayah yaitu formatnya adalah empat, tujuh dan tujuh dari total 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
"Dibagi tiga zona setiap hari Paslon itu bisa kampanye bisa efektif dan fokus karena zona juga tidak terlalu luas kita patuh aturan KPU Kabupaten Mojokerto," katanya. (gas)
No comments:
Post a Comment