MOJOKERTO (DutaJatim.com) - Pemerintah Kota Mojokerto cabut Surat Layak Operasi (SLO) penggunaan gedung di salah satu hotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. Hal itu gegara gedung tersebut dipakai untuk sebuah event yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pihak penyelenggara event "Basic Training Foundation To Be Champion" PT. Indonesia Bersatu Sejahtera (ISB) kedapatan tak memenuhi protokol kesehatan saat menggelar acara, Minggu, 13 September 2020 hari ini. Acara itu pun dibubarkan.
Penindakan tersebut menjadi wujud nyata tindakan tegas Pemerintah Kota Mojokerto dalam penerapan kedisiplinan protokol kesehatan guna penanganan penyebaran Covid - 19 yang masih dinamis hingga kini.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menjelaskan, pemantauan langsung Tim gabungan Gugus Tugas Covid - 19 dilakukan karena adanya laporan yang masuk terkait adanya pertemuan di gedung hotel yang melibatkan ratusan orang.
"Maka kami krosceklah tadi malam sebenarnya (Sabtu, 12 September 2020) dan sektor jasa event sudah diberi arahan untuk melakukan sesuai protokol kesehatan. Tapi realitanya terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ungkap Dodik usai melakukan pembubaran massa, Minggu, 13 September 2020.
Tak ayal pihaknya bersamaTNI-Polri dan penanggung jawab sektor DPMPTSP kembali melakukan pemantauan langsung ke lokasi Minggu, 12 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami sudah koordinasi dengan pihak hotelnya, kami beri tindakan pertama dibubarkan. Kedua untuk gedung pertemuan ijin SLO nya dicabut karena melanggar dilarang melaksanakan pertemuan sampai ada evaluasi lini sektor DPMPTSP," tegasnya.
Ia menjelaskan, tindakan pembubaran pun dilakukan terhadap 300 orang tersebut, bahkan ijin SLO penggunaan hall convention Hotel Raden Wijaya dicabut saat itu juga.
"Sudah disampaikan kapasitas gedung maksimal 30 persen, sedangkan informasi yang kami dapat di isi 300 orang," beber Dodik.
Kendati ijin SLO dicabut, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada pemilik maupun management hotel untuk memperbaiki penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020.
"Kalau sudah dievaluasi ke depan, nanti mereka bisa mengajukan lagi pemberian SLO gedungnya. Untuk pemanfaat fasilitas nanti akan kita kaji terlebih dulu, apakah diberi sanksi sosial atau denda. Sebab memang ditemukan ada beberapa anggota atau peserta tidak bermasker," tandas Dodik.
Sementara itu, pihak management Hotel Raden Wijaya Yudi Kristanto tak menampik jika sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam event yang terselenggara di hall convetion.
"Memang ada sedikit miss ini, padahal kami sudah jelaskan di awal secara rinci protokol kesehatan seperti yang diinginkan pemerintah ke pihak panitia. Prakteknya sedikit dilanggar soal jumlah kapasitas member mereka yang datang, karena penambahan terjadi mendadak," akunya.
Yudi menambahkan, management hotel berjanji ke depan menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah demi memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Mojokerto.
"Kami akan kooperatif, dan berharap event-event yang sudah terjadwal akan tetap bisa dilaksanakan. Setelah ini akan berkordinasi dengan pemerintah terkait prosedur selanjutnya seperti apa, dan lebih intens lagi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan," imbuhnya. (ndc/din)
No comments:
Post a Comment