LAMONGAN (DutaJatim.com) - Sebagai lembaga negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan dituntut untuk profesional transparan, kredibel dan akuntabel demi suksesnya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Untuk mencapai hal itu tak lepas dari peran media massa.
Tapi KPU Lamongan ternyata melakukan tebang pilih terhadap kerjasama dengan media sehingga kalangan wartawan pun memprotes lembaga pemilu tersebut. Mereka pun meletakkan ID card di lantai sebagai tanda protes.
"Kerja KPU tidak lepas dari peran serta pewarta sebagai pilar demokrasi," terang salah satu awak media, Ardi. Kamis (24/9/2020).
Menurut Ardi, tahapan pengumuman syarat dan ketentuan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, semestinya dipublikasikan oleh semua media massa yang selama ini eksis dalam update pemberitaan pilkada Lamongan dengan menggunakan pos anggaran publikasi yang telah ada.
Namun, sangat disayangkan justru pihak KPU Lamongan terkesan tebang pilih, dengan membatasi awak media yang meliput pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan dengan mengundang 150 media yang terkesan tidak transparan.
"Mestinya pihak KPU tidak lepas tanggung jawab begitu saja, akan tetapi semestinya semua bisa dikondisikan alias cari alternatif lain yang terbaik yakni ada cadangan ID Card (keplek) Media Center KPU, agar soal publikasi pilkada Lamongan berjalan lancar. Bukan malah pihak KPU melempar tanggung jawabnya kepada pihak lain," tandasnya.
Terkait hal ini Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Komisi Pemilihan Umum Lamongan, Khoirul Anam saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa even ini diserahkan ke EO (Event Organizer). "Jadi terkait hal teknis saya serahkan ke situ," jawab Khoirul Anam singkat.
Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan Divisi Pengawasan Humas dan Hubal M. Nadhim mengatakan, pembatasan itu untuk protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Gugus tugas merekomendasikan untuk tempat acara di GOR atau Sport Center Lamongan (SCL) yang maksimal kapasitasnya 150 orang. KPU membatasi jumlah per calon 20 pendukung. "Juga media. Medianya apa saja saya tidak tahu," katanya. (ful)
No comments:
Post a Comment