LAMONGAN (DutaJatim.com) - Perkara penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima berkas pelimpahan barang bukti pada Kamis (24/9/2020).
Dalam acara pelimpahan itu tersangka dan penasehat hukumnya berada di Rutan Polres Lamongan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Lamongan.
Pelimpahan barang bukti tersebut dilakukan secara virtual atau video conference (Vidcon) melalui sarana atau aplikasi Zoom.
Penyerahan dilakukan untuk tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Dibee Kecamatan Kalitengah Lamongan, Supartin yang lebih akrab dipanggil Kades Partin. " Tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual atau online vicon sebagai aplikasi dari Penerapan Protokol Kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah," ungkap Kasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Muhammad Subhan.
Dijelaskan, yang bersangkutan disangka telah menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 senilai Rp 120 juta. " Dalam kegiatan tahap dua ini, barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp 120 juta dan sejumlah dokumen penting lainnya," jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasi Bidang Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan yang akrab dipanggil Bang Han's, kedepan apabila perkara ini selesai disidangkan maka barang bukti berupa uang tersebut akan dikembalikan kepada kas negara, dalam hal ini adalah Pemerintah kabupaten Lamongan.
Dalam perkara atas nama Supartin mantan Kades Dibee tersebut pasal yang disangkakan adalah melanggar Pasal 2,3, atau pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. (ful)
No comments:
Post a Comment