LAMONGAN (DutaJatim.com) - Pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait dengan melaksanakan Operasi Yustisi di beberapa tempat publik dan fasilitas umum yang ada di wilayah Kabupaten Lamongan, Rabu (16/9/2020).
Operasi yustisi ini dilakukan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun teguran tertulis, penyitaan KTP hingga sanksi berupa pembayaran denda sesuai dengan Pergub No 53 Tahun dan Perda Provinsi No 02 Tahun 2020 .
Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono, S.H., M.Tr.Han, saat ditemui menyampaikan, bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Untuk sasaran operasi Rabu malam ini kita fokuskan di tempat publik dan fasilitas umum seperti kafe dan warung kopi yang ada di seputaran Kota Lamongan. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi pelanggar yang terjaring di operasi ini, yakni tidak memakai masker langsung kita berikan sanksi berupa sanksi administratif dan juga di laksanakan tes swab secara langsung oleh Dinkes Lamongan," terang Dandim 0812/Lamongan. (ful)
No comments:
Post a Comment