Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Jatim Ungkap Pembunuhan Berencana, Motifnya Cemburu

Tuesday, September 22, 2020 | 16:07 WIB Last Updated 2020-09-22T09:07:58Z

 



SURABAYA (DutaJatim.com) - Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana pembunuhan berencana berkedok curas. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wishnu Andhiko didampingi Kasubnit Jatanras Kompol Oki Ahadian mengatakan, Minggu 6 September 2020 anggota unit III subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendapat informasi dari saksi yang bernama IUK alias Yak terkait informasi pembunuhan.

Informasi itu dari tersangka KB alias P (tersangka dalam berkas lain) menghubungi saksi IUM alias YAK dan menyuruh untuk tutup mulut terkait kejadian pembunuhan.

Tersangka KB alias P (35) disebutkan dalam informasi itu telah melakukan pembunuhan berencana bersama dengan tersangka SKK Alias C (istri tersangka KB alias P) dan MM alias C dengan korban atas nama ARF.

“Dugaan kuat Korban ARF dihabisi pelaku dipicu adanya hubungan asmara (cemburu) istri Pelaku KB yang berinisial SKK alias C,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Selasa (22/9/2020).

Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kali ini patut mendapat  apresiasi, karena dari laporan tanggal 3 September 2020, tersangka pembunuhan berencana dengan korban ARF, pelaku dapat dibekuk pada 14 September 2020 di Dusun Rejoagung, Pesanggaran Banyuwangi di rumah guru spiritual pelaku bernama H. SFT.

“Hanya dalam waktu kurang dua minggu, pelaku ditangkap pada 14 September 2020 pukul 08.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap  ARF di hutan Dusun Terong Dowo Desa Kasiman Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan cara memegang pakaian bagian belakang korban dan membacokkan pisau di kepala, tangan, kaki, leher dan badan sebanyak tujuh sabetan," ujarnya.

Ditambahkannya, seakan kejadian tersebut adalah perampasan kendaraan bermotor, pelaku membawa motor korban honda vario warna putih kombinasi biru.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 HP merk Honor, 1 motor Honda Vario N 2542 TCC warna hitam dan STNK A.N tersangka KB alias P (sarana yang digunakan pelaku),1 senjata tajam (sajam) jenis golok panjang 50 sentimeter, dua buah helm warna hitam, satu motor Honda Vario Warna Putih dengan Nopol N 4281 TCG dan masih banyak lagi barang bukti lainnya,” katanya.

Ditambahkannya, guna mempertanggung jawabkan atas kejahatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 388 lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP Junto pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(ndc)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update