Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Timsus Pemberantasan Korupsi Geledah Kantor Kecamatan Pucuk, Ada Apa?

Tuesday, September 8, 2020 | 19:53 WIB Last Updated 2020-09-08T12:53:05Z

 


LAMONGAN (DutaJatim.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Pucuk Lamongan.  Hal itu terkait adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 dan Dana Bumdes Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Subhan bersama Tim yang memakai rompi Tim Satuan Khusus (Timsus) Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan berkas - berkas terkait Kegiatan Dana Desa (DD) di Desa Sumberejo tahun 2019. 

"Kita menyita beberapa berkas, terkait dugaan penyalahgunaan DD," tegas M. Subhan Selasa (8/09/2020).
 
Lebih lanjut dikatakan oleh Bang Han's-- panggilan akrab Muhammad Subhan--,  kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Pucuk dimulai pada pukul 09.30 dan berakhir pukul 10.45 WIB. "Hal  itu langsung disaksikan oleh Camat Kecamatan Pucuk, Dedy Dian Ali dan para pegawai Kecamatan setempat," kata Subhan.

Sementara, Camat Kecamatan Pucuk, Dedy saat dihubungi lewat WhatsApp membenarkan hal itu. " Iya betul," jawabnya singkat. 

Dalam kasus ini Kejari Lamongan menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 termasuk juga menggelapkan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka tersebut A-A (oknum Sekdes) dan B-R oknum Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Pucuk yang waktu itu sebagai Pj. Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update