Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Arab Saudi Buka Umrah, Biro Umrah Siap tapi Tunggu Kepastian Regulasi

Wednesday, October 28, 2020 | 08:58 WIB Last Updated 2020-10-28T01:58:56Z

 

Suasana jamaah umrah thawaf mengelilingi Kakbah.


SURABAYA (DutaJatim.com) – Para pengusaha biro perjalanan ibadah umrah di Indonesia siap memberangkatkan jamaah menyusul kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan kunjungan lainnya ke negeri tersebut. Hanya saja, kegiatan ritual agama Islam di Tanah Suci tetap harus mengacu pada Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Ketetapan Kerajaan Nomor 6460 tertanggal 5/2/1442 Hijriah.


Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata, H. Zainal Abidin HS, SE, kepada Global News, Selasa 27 Oktober 2020, mengatakan, bahwa saat ini biro perjalanan umrah masih menunggu regulasi dari pemerintah. Namun demikian, secara umum, PT Atria siap memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah suci.  


“Kami selalu siap. Tapi sekarang menunggu kepastian regulasinya,” kata Zainal Abidin.


Namun demikian, saat kondisi masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kata anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), penerapan regulasi penyelenggaraan ibadah umrah itu masih sulit untuk dilaksanakan. Misalnya saat di lapangan dikabarkan untuk salat di Masjidil Haram tidak perlu  aplikasi. Padahal ketentuannya tetap menggunakan aplikasi.


Laporan PCR juga disebutkan tidak boleh lebih dari 72 jam. “Lalu bagaimana dengan tiket dan hotel jika ternyata gagal PCR-nya? Padahal ia harus sudah closing jauh hari sebelumnya. Ini masalah-masalah di lapangan yang perlu dicarikan solusinya di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini,” katanya.


Untuk itu Zainal Abidin menyarankan agar Pemerintah tidak tergesa-gesa di awal pembukaan pelaksanaan umrah ini. “Hal itu mengingat ketentuan dan persyaratan yang tidak mudah untuk kita dapat menyesuaikannya. Wallahualam,” katanya. 


Seperti diketahui PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona. PCR menjadi salah satu syarat bagi jamaah umrah.


Sesuai Ketetapan Kerajaan Nomor 6460 tertanggal 5/2/1442 Hijriah, Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan lain secara bertahap. Keterangan pers dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, menyebutkan, penyelenggaraan ibadah umrah memperhatikan penerapan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan. Selain itu disebutkan pula telah dilakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan Saudia Airlines. Terutama menyediakan kapasitas kursi penumpang untuk jamaah umrah yang diperlukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.


"Perlu diketahui bahwa penyambutan jamaah umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi akan dimulai pada tahap ketiga 15/3/1442 Hijriah bertepatan dengan 1 November 2020 Masehi," jelasnya.


Ada pula sejumlah aturan yang ditegaskan kementerian terkait di Arab Saudi, seputar calon jamaah umrah. Aturan itu antara lain sebagai berikut:


Kategori usia yang diizinkan mulai dari umur 18 hingga 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan. Selain itu, mengajukan tes PCR dengan hasil negatif, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan ke Arab Saudi.


Selanjutnya, harus melakukan reservasi di dua masjid suci untuk ibadah umrah. Tepatnya, reservasi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.


Demikian pula aturan mengenai reservasi akomodasi layanan konsumsi, transportasi antara pelabuhan, asuransi komprehensif. Selain itu, pelayanan yang meliputi antara Al Haram dan pemandu untuk setiap kelompok.


Selanjutnya ada pula aturan soal melakukan entry data pra-kedatangan yang telah disiapkan paling lambat 24 jam sebelum waktu kedatangan dengan tingkat akurasi 100 persen. Dengan memasukkan data tiket penerbangan, kota keberangkatan, tanggal dan waktu keberangkatan, kota kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan. Selanjutnya, data yang sama untuk penerbangan kepulangan, serta data akomodari Makkah dan Madinah.


Dalam siaran pers tersebut juga ditegaskan kepada agen luar negeri untuk memberi tahu jamaah umrah tentang isolasi kesehatan. Ini wajib dalam jangka waktu tiga hari setelah tiba di Arab Saudi. Aturan lainnya soal pembagian jamaah umrah yang datang dalam beberapa kelompok. Alhasil, setiap kelompok paling sedikit terdiri atas 50 orang. Di sisi lain, pihak Arab Saudi tetap menekankan adanya akreditasi pelayanan yang meliputi hotel dan transportasi yang terkualifikasi sesuai dengan ketentuan tahapan. 


Perlindungan Jamaah


Namun demikian Arab Saudi tampaknya akan memberikan pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jamaah Indonesia diizinkan umrah. 


"Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.  Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jamaah. Karena ini bagian dari pelayanan," kata Oman di Jakarta kemarin.


Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi. RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  RKMA ini antara lain mengatur tentang kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. "Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," katanya.


Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.


Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jamaah juga Saudi batasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19. Proses pendaftarannya dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.


"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang," terang Oman.


Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi. Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama. (gas/kmg)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update