Sulaiman Marpaung |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Pengunggah kolase Wapres Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Kakek Sugiono memang sangat keterlaluan sehingga pantas dihukum.
Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. MUI mengatakan kasus ini diproses oleh polisi dalam waktu yang singkat. Polisi cepat bertindak menanganinya, tapi sebaliknya MUI juga mengkritik polisi yang "super lambat" saat menangani kasus-kasus orang yang menghina Islam. MUI pun seakan menilai polisi "tebang pilih".
"Itu urusan penegak hukum. Tapi jangan pula penegak hukum ini begitu cepat dia melakukan tindakan kepada pihak tertentu tapi kepada pihak lain tidak secepat itu," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020) seperti dikutip dari detikcom.
Muhyiddin pun kemudian menyoroti kasus Ade Armando, Abu Janda, hingga Denny Siregar. Dia menilai polisi mengusut kasus itu tidak secepat kasus yang melibatkan Sulaiman Marpaung (SM), Ketua MUI kecamatan di Tanjungbalai, yang dituduh menghina Ma'ruf Amin.
"Katakanlah kasus Armando, Abu Janda yang selalu menghina Islam, Denny Siregar yang selalu mendiskreditkan Islam. Kok polisi tidak secepat itu melakukan tindakan, kenapa kasus ini begitu cepat, ini pertanyaan yang muncul ke permukaan," kata dia.
Muhyiddin menegaskan pihaknya tidak membela SM. Dia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. "Bukan kami membela ketua MUI kecamatan di sana, bukan. Tetapi hukum itu diterapkan secara adil. Kita menghargai, tapi keadilan itu harus dijunjung tinggi," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap SM (Sulaiman Marpaung). Polisi juga mengungkap motif SM mengunggah kolase tersebut lantaran geram dengan pernyataan Wapres Ma'ruf Amin soal budaya K-Pop dijadikan inspirasi bagi anak muda. "Motifnya dia marah lihat pernyataan Pak Ma'ruf di YouTube," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono Jumat (2/10/2020).
Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Front Pembela Islam (FPI). Laporan tersebut diberikan pada Selasa (11/2/2020). Polda Metro Jaya telah menerima laporan pihak Front Pembela Islam (FPI) terhadap dosen Universitas Indonesia,Ade Armando soal ucapan 'FPI Preman'. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
"Belum tahulah (progres laporan), tapi ini kan belum digelarkan walau sudah diterima (laporannya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Yusri belum memastikan langkah lanjut polisi terkait laporan tersebut. Yusri kemudian menyinggung soal laporan serupa yang ditolak oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Denny Siregar juga dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya Ahmad Ruslan Abdul Gani meminta pihak kepolisian segera memanggil pegiat media sosial Denny Siregar.
"Kita mendesak (polisi) untuk memanggil Denny Siregar, ingin segera diproses," kata Ahmad Ruslan via sambungan telepon, Minggu (19/7/2020).
Polisi memastikan kasus unggahan pegiat media sosial Denny Siregar soal 'santri calon teroris' masih terus berlanjut. Namun polisi masih membutuhkan waktu guna proses penyelidikan.
"Tentu masih lanjut, cuma kan perlu waktu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman saat dihubungi, Senin (20/7/2020). (det/wis)
No comments:
Post a Comment