Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Minta Warga Laporkan Pelanggaran Pilkada di Lamongan

Wednesday, November 4, 2020 | 22:10 WIB Last Updated 2020-11-04T15:10:10Z

 

M. Nadhiem


LAMONGAN (DutaJatim.com) -  Bawaslu Lamongan merespon kasus dugaan pemberian sembako yang berasal dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat, dan juga banyaknya laporan lain yang sudah masuk ke lembaga itu. Bawaslu Lamongan akan menanggapi dengan cara lebih mengoptimalkan fungsi pengawasannya.


Komisioner Bawaslu Lamongan Divisi Pengawasan M Nadhiem mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada seluruh paslon atau tim sukses sebelum masa kampanye untuk tidak melakukan pelanggaran di Pilkada 2020.


" Manakala masyarakat menjumpai atau mendapati terkait dengan hal tersebut yang sekiranya melanggar aturan pemilihan atau perundang-undangan agar segera melaporkan ke Bawaslu," ujar M. Nadhiem, Rabu (4/11/2020).


Dikatakan oleh Nadhiem, pihaknya juga akan lebih memaksimalkan fungsi pengawasan di lapangan dari jajaran panwas kecamatan dan panwas desa untuk sebisa mungkin mendeteksi dini dugaan adanya pelanggaran yang terjadi di Pemilukada.


" Ditekankan, kepada jajaran panwas untuk sebisa mungkin mendeteksi dini dugaan pelanggaran, baik pelanggaran pemilihan maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya yang terdapat dimensi kepemiluan," pintanya.


Menurut Nadhiem, bagaimana jika orang yang mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) atau tim sukses pada waktu kampanye tersebut tidak berkenan atau tidak berani menjadi pelapor.


Dia menjelaskan, yang bersangkutan bisa menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu di tingkat desa dan kecamatan atau kabupaten untuk selanjutnya bisa dilakukan penelusuran pelanggaran yang diinformasikan oleh pelapor tersebut.


Pihaknya menghimbau, jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan atau pelanggaran lainnya, supaya tidak segan-segan melaporkan ke Bawaslu dengan mekanisme aturan yang sudah ditentukan.


" Bisa datang ke Bawaslu dengan mengisi form A.1(Laporan). Atau yang bersangkutan bisa mengisi form A.1 yang telah ditandatangani tersebut beserta scan kartu identitas dan pendukung lainnya sebagai bukti-bukti dan disampaikan ke bagian penanganan pelanggaran," ucapnya. (ful)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update