SURABAYA (DutaJatim.com) - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) langsung merespon kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Indonesia sendiri sudah memberangkatkan jamaah umrah ke Tanah Suci pada Minggu 1 November 2020.
Namun, sejauh ini masih sepi pendaftar. Sebagian besar yang diberangkatkan merupakan para calon jamaah yang tertunda ke Tanah Suci gegara Corona. Hingga Rabu 4 November 2020 tercatat 26.328 calon jamaah tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19.
Anggota Dewan Kehormatan AMPHURI, Zainal Abidin, mengatakan, para calon jamaah umrah saat ini masih menunggu. Karena itu belum banyak yang mendaftar ke biro umrah. "Belum banyak (mendaftar). Pada umumnya masih wait and see. Tadi AMPHURI mengadakan meeting zoom membahas masalah tersebut," kata Zainal Abidin kepada DutaJatim.com, Rabu 4 November 2020.
Laporan Sekjen AMPHURI di meeting zoom yang digelar Selasa 3 November 2020, kata Zainal, saat tiba di Arab Saudi jamaah harus menjalani karantina selama 3 hari di kamar. Sejak masuk hotel mereka tidak lagi bisa berjumpa antara satu jamaah dengan jamaah yang lain. "Hari ini rencananya masih akan di-PCR test di hotelnya masing-masing. Jika ada yang positif (naudzubillah, semoga tidak, Red.), tentu akan dikarantina 14 hari. Yang berarti akan terpisah dengan rombongannya," kata Zainal yang juga Dirut PT Andromeda Atria Wisata ini.
Selain itu, menjelang kepulangan juga akan menjalani tes PCR lagi. Namun ini belum pasti. Artinya, umrah di masa pandemi Covid-19 sekarang lebit rumit ketimbang di masa normal sehingga banyak calon jamaah wait and see. Apalagi biayanya dipastikan bertambah.
"Saya kira lebih baik tidak terburu-buru di awal umrah. Karena syarat dan ketentuannya sangat ketat. PCR berkali-kali akan menimbulkan biaya yang tidak sedikit. Ini yang membuat biaya umrah kali ini lebih mahal. Jadi bukan biaya umrahnya sendiri yang naik tapi karena ada tes PCR dan lain-lain itu," katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M. Nur, kepada CNBC Indonesia juga menyebut senada. Calon jamaah yang hendak melakukan ibadah umrah perlu merogoh uang di kantong lebih dalam di masa pandemi ini. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah ketentuan dan protokol kesehatan baru yang berbeda dibandingkan ibadah umrah pada waktu normal.
"Peningkatan harga sekitar 30% dari harga sebelumnya. Kalau mereka mau berangkat pasti ada penyesuaian harga, karena paketnya juga beda. Perjalanan lebih panjang karena ada karantina 3 hari," katanya.
Karantina selama 3 hari awal setelah kedatangan di Arab Saudi merupakan satu dari sejumlah protokol baru yang membuat harga ikut terdongkrak. Persyaratan lainnya adalah PCR/Swab yang menyatakan calon jamaah bebas Covid-19. Selain itu, kapasitas hotel pun ikut diatur.
"Saat ini hotel yang berlaku bintang 4 dan bintang 5. Paketnya tentu berbeda dengan sebelumnya. Dan okupansi kamar beda, kalau sebelumnya 4 lebih hemat, sekarang nggak bisa. Kali ini sekamar berdua," sebut Firman.
Beragam aturan teknis hanya beberapa dari persyaratan umrah secara keseluruhan. Jika ditotal, ada sebelas regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, yakni:
1. Umur Jamaah 18-50 tahun.
2. Bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB yang berlaku 72 jam dari hasil PCR hingga sampai ke Saudi.
3. Untuk bisa umrah dan sholat di Haramain harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna.
4. Menyiapkan tiket return sesuai jadwal.
5. Memesan hotel berikut dengan karantina minimal 3 hari, transportasi lengkap antara gerbang masuk dan hotel, asuransi lengkap, transportasi lengkap antara hotel, Masjidil Haram dan miqot. Setiap group harus didampingi guide.
6. Mematuhi protokol kesehatan sejak datang hingga kembali ke negaranya masing-masing.
7. Penyelenggara umrah wajib memberikan data passport yang valid dan khususnya tanggal lahir untuk menyesuaikan syarat umur jamaah umrah.
8. Memberikan informasi paket yang benar 100% yang dilaporkan sekurangnya 24 jam sebelum kedatangan, informasi tiket: mulai dari nomer tiket, terbang dari kota mana, tanggal dan waktu terbang, datang ke kota mana, tanggal dan waktu kedatangan begitu juga waktu kembali. Informasi hotel di Makkah dan Madinah, penyelenggara luar dan dalam Saudi menjamin kebenaran informasi yang diberikan.
9. Ketika sampai Saudi jamaah diwajibkan isolasi mandiri di hotel masing-masing selama 3 hari.
10. Jamaah dari luar Saudi akan dibagi beberapa group, setiap group minimal 50 jamaah, dan setiap group harus didampingi TL, memesan program dalam 1 paket (tiket,
Hotel dan transportasi) yang disesuaikan dengan waktu pelaksanaan umrah dan ziarah yang sudah didaftarkan dalam aplikasi Eatamarna yang khusus bagi jamaah luar negeri.
11. Penyelenggara Saudi bertanggungjawab atas pengajuan program jamaah umrah (Hotel, transportasi, Handling lapangan, asuransi, akomodasi konsumsi) dan memberikan yang terbaik dalam pelayanan.
Seluruh aturan itu harus diikuti oleh seluruh jamaah, sehingga perlu disiapkan kocek lebih untuk bisa berangkat. Namun, Firman memperkirakan kebijakan itu tidak akan lama.
"Insya Allah ke depan tidak akan lama lagi, pertama umrah sudah dibuka. Vaksin diinformasikan sudah ditemukan. tahun depan Insya Allah biaya dengan kondisi normal," sebutnya.
Gagal Berangkat
Sementara itu, jamaah umrah perdana di tengah pandemi Covid-19 ternyata tidak semuanya bisa berangkat ke Tanah Suci pada Minggu 1 November 2020. Ada sekitar 100 jamaah umrah asal Indonesia yang sedianya akan berangkat pada keberangkatan perdana itu ternyata harus lebih bersabar lagi setelah mereka gagal berangkat.
Seperti dilansir dari Kompasiana.com, dari 360 orang jamaah umrah yang mendaftar dan kemudian di-PCR test, sebanyak 22 orang hasil PCR-nya positif, sementara 88 orang lainnya tidak bisa diberangkatkan dengan beberapa alasan. Sejumlah alasan mengapa 100 jamaah ini tidak bisa berangkat adalah:
1. Jamaah belum memiliki visa umrah, visa umrah menjadi hal wajib untuk dimiliki oleh jamaah yang akan berangkat. Kemarin sebagian dari jamaah umrah belum memiliki visa sewaktu mereka tiba di airport.
Beberapa kemudian visanya keluar di saat last minute dan beberapa lainnya keluar di saat counter check in pesawat sudah tutup dan pesawat sudah bergerak mundur. Informasi yang diterima adalah bahwa sistem online visa terganggu sehingga menyebabkan keterlambatan dikeluarkannya visa umrah tersebut.
2. Jamaah belum memiliki hasil PCR test negative, karena adanya aturan bahwa PCR test harus memiliki validasi 72 jam sehingga banyak jamaah dari luar dearah yang melakukan test sehari sebelumnya di hotel tempat karantina di Jakarta ataupun lab yang ditunjuk yang bekerja sama dengan Muasasah/Saudi Airline yang terletak di daerah Halim PK.
Hal ini menyebabkan menumpuknya hasil tes PCR tersebut dan terlambat dikeluarkan sehingga banyak dari jamaah yang sudah memiliki tiket dan visa tetapi belum memiliki hasil PCR test yang negatif tidak dapat di check in dan diberangkatkan oleh pihak maskapai. Belum diketahui apakah ke depan jamaah bisa melakukan PCR test selain tempat yang telah ditunjuk ini.
3. Jamaah belum memiliki tiket pesawat, ada beberapa jamaah ternyata belum memiliki reservasi yang confirm dan tiket untuk terbang ke Jeddah sehingga mereka akhirnya tidak bisa diberangkatkan.
Jamaah yang gagal berangkat dengan ketiga alasan tersebut di atas diberikan opsi untuk diberangkatkan kembali pada penerbangan Saudi Airlines yang tersedia barikutnya yaitu pada tanggal 3 November 2020. Artinya, jamaah tersebut harus memastikan bahwa pihak maskapai sudah mengubah reservasi tiketnya ke tanggal di maksud dan sudah confirm mendapatkan seatnya.
Berikutnya adalah jamaah yang gagal tersebut harus melakukan PCR test ulang karena hasil PCR test negatif kemarin sudah tidak berlaku lagi jika digunakan pada tanggal 3 November 2020. Dan tentu saja kalau jamaah dari luar kota mereka harus mengeluarkan biaya ekstra untuk penginapan selama 2 malam ke depan.
Prioritas Jamaah Tertunda
Melihat kondisi itu biro umrah diminta mengutamakan calon jamaah yang tertunda berangkat umrah gegara Corona. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, menegaskan, biro umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus memprioritaskan keberangkatan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak pandemi Covid-19 pada 1441H. Oman mengaku pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk PPIU dan salah satu poinnya meminta soal prioritas jamaah yang tertunda tersebut.
“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” terang Oman di Jakarta kemarin.
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Arab Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi Covid-19.
Oman menjelaskan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Kepada jemaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jemaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya. (gas/hud)
No comments:
Post a Comment