Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi artis TS dan MA. (detik.com) |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Kasus prostitusi online melibatkan artis dan selebgram di Sunter, Jakarta Utara, mengungkap fakta menyedihkan tentang ketimpangan sosial dan moral. Betapa tidak, artis inisial TS dan selebgram inisial MA yang ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi online itu tarifnya
mencapai Rp 110 juta untuk sekali melayani pria hidung belang.
Gila Bro! Pengusaha Mesum Bayar Rp 110 Juta untuk Threesome dengan 2 Artis Pelaku Prostitusi Online
Bisa dibayangkan, di saat rakyat kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, ada pengusaha mesum menghamburkan uang Rp 110 juta dalam kenikmatan dan kegilaan sekejab demi syahwatnya. Itu baru sekali. Padahal, bisa jadi kegiatan asusila semacam itu bisa dilakukan beberapa kali. Berapa duit yang dia hamburkan.
Yang unik, dalam kasus semacam ini, yang kena jerat hukum hanya mucikari, sedang pelacur dan pria hidung belangnya seringkali lolos.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang tadi, mengatakan, kegiatan prostitusi itu melibatkan dua orang wanita yang memasang tarif Rp 30 juta.
"Satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta. Dua orang Rp 60 juta," katanya.
Sudjarwoko mengatakan TS adalah artis pemain film layar lebar, sedangkan MA adalah selebgram bintang iklan. Kedua orang itu ditangkap di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11/2020) malam saat melakukan threesome alias hubungan intim bertiga dengan seorang pria hidung belang.
"Pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya adalah bagian muncikari. Sisanya Rp 50 juta biaya muncikari," katanya.
Namun keduanya baru menerima uang muka Rp 60 juta. Sisanya sesuai kesepakatan dibayar setelah selesai melakukan kegiatan itu. "Akan dilunasi Rp 50 juta," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang muncikari terdiri atas perempuan dan laki-laki. Keduanya berinisial AR dan AC.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan kondom serta seprai. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. (det/wis)
No comments:
Post a Comment