LAMONGAN (DutaJatim.com) - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019 di Desa Dibe Kecamatan Kalitengah Lamongan Jatim, dengan terdakwa Supartin digelar Selasa 1 Desember 2020.
"Hari Selasa besok, 1 Desember 2020 rencananya akan digelar persidangan yang kedua. Insya 'Allah persidangan di mulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan dari terdakwa atau PH atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tandas Muhammad Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Senin (30/11/2020).
Persidangan kali ini dipimpin oleh majelis hakim, Hakim Ketua H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum bersama Hakim Anggota Jhon Dista, S.H, Mochamad Mahin, S.H., M.H dengan penitera Achmad Fajarisman, S.Kom, S.H., M.H.
Dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh tim pengacara Dita Andhika Bhaskara Putra, S.H., M.H, Joko Riyadi, S.H., Dwi Istiawan., S.H.
Sidang di tengah pandemi ini tetap melaksanakan protokol kesehatan. Persidangan akan tetap dilaksanakan secara online/Virtual Via App Zoom di dua tempat, dimana terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan.
"Sementara Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya," terang Bang Han's panggilan akrab Kasi Pidsus Muhammad Subhan.
Sebelumnya, perkara ini telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dakwaan pada persidangan yang pertama pada hari Selasa 17 November 2020 pukul 10.55 WIB, dan persidangan selesai pada pukul 11.39 WIB dan sidang sebelumnya berjalan dengan aman dan lancar. (ful)
No comments:
Post a Comment