Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo. |
KOTA BATU (DutaJatim.com) - Besaran UMK 2021 Kota Batu ditetapkan naik hanya sebesar Rp 25 ribu. Semula UMK sebesar Rp 2.794.801 naik menjadi Rp 2.819.801. Besaran UMK 2021 tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 kabupaten/kota di Jawa Timur. Para buruh pun pasrah.
Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo, pasrah menerima kenaikan itu meski dirasa sangat sedikit. Semula ia bersikukuh kenaikan UMK mengacu pada UMP Jatim 2021 yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 100 ribu.
Pembahasan UMK Kota Batu memang berjalan cukup alot. Empat kali melakukan pertemuan antara serikat pekerja dan Apindo berakhir dengan deadlock. Serikat pekerja menuntut adanya kenaikan, sedangkan Apindo memilih untuk bertahan.
Karena deadlock, Walikota Batu Dewanti Rumpoko diminta untuk bijak dalam mengurai persoalan kepentingan dua kelompok ini.
"Kami bawa ke meja walikota agar bijak menentukan besaran UMK. Malah walikota condong dan menyepakati keinginan Apindo," tuturnya mengingat kembali jalannya pembahasan UMK yang digelar beberapa pekan lalu.
Dinilai tak memuaskan, akhirnya ia mewakili serikat pekerja mengajukan tuntutan ke meja Gubernur Jatim. Pihaknya bersama serikat pekerja se Jawa Timur melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan UMK. Gubernur kemudian menetapkan kenaikan sebesar Rp 25 ribu.
Namun pihaknya masih menanyakan formulasi perhitungan hingga memunculkan angka Rp 25 ribu. Mengingat sebelumnya, gubernur telah menetapkan besaran UMP sebesar Rp 100 ribu.
"Kok tiba-tiba muncul Rp 25 ribu, dasarnya hukumnya apa? Saat demo saya meminta kenaikan sesuai UMP. Ya kalau sudah ditetapkan mau nggak mau harus terima," katanya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Pemprov Jatim, Andi Indiarto mengatakan penentuan kenaikan UMK dalam satu wilayah dibahas melalui dewan pengupahan.
Ia memperkirakan, keputusan Rp 25 ribu mungkin karena situasi perekonomian yang terpuruk dihantam pandemi Covid-19. Menurutnya, penentuan besaran UMK melibatkan BPS mengukur laju inflasi.
"Jika tidak sepakat karena kenaikan terlalu minim bisa mengajukan judicial review ke MK. Karena ini aturan dari pusat," timpal Andi.
Kabid Ketenagakerjaan DPMPTSP-TK Kota Batu Adiek Imam Santoso, menjelaskan keputusan naiknya UMK 2021 Kota Batu mutlak diskresi Gubernur Jatim. Sedangkan Walikota Batu hanya sekadar merekomendasikan angka.
"Kenaikan dengan pertimbangan-pertimbangan lain. Bahkan Disnaker provinsi tak mengetahui formulasi kenaikan Rp 25 ribu yang ditetapkan Gubernur Jatim," ungkap Dedek sapaan akrabnya. (ndc)
No comments:
Post a Comment