Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

FPI Dibubarkan FPI Baru Dideklarasikan, Mahfud MD: Bila Langgar Hukum Dilarang Berkegiatan

Thursday, December 31, 2020 | 20:51 WIB Last Updated 2020-12-31T13:51:06Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com)  - Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab. Namun pentolan FPI Munarman bersama sejumlah orang lain lalu mendeklarasikan Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Saat dikonfirmasi soal adanya FPI baru itu,  Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.


"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud seperti dikutip dari detikcom, Kamis (31/12/2020).

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," katanya.


Mahfud menjelaskan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan bahwa pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

"Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu," imbuhnya.

Seperti diketahui Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. (det/hud)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update