HRS datangi Polda Metro Jaya (okezone.com) |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya lebih awal memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Semula dia akan datang ke Polda Metro Jaya Senin 14 Desember 2020 tapi HRS justru mendatangi penyidik yang menangani kasusnya pada Sabtu 12 Desember 2020 hari ini.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya
Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satu di antaranya adalah Sekretaris Umum FPI Munarman.
Habib Rizieq awalnya akan datang Senin depan tapi kemudian pengacaranya, Sugito Atmo Parwiro, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka pada Sabtu ini.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah," ujar Habib Rizieq Shihab melalui kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020).
Habib Rizieq mengatakan, dalam dua kali kesempatan panggilan sebagai saksi, dia selalu mengirimkan pengacara ke Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan penyidik soal jadwal pemeriksaan. Habib Rizieq beralasan bahwa dia tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena sedang pemulihan.
Habib Rizieq juga mengungkapkan, pada panggilan kedua, pengacara dan penyidik sepakat bahwa Habib Rizieq akan hadir memenuhi panggilan pada Senin (14/12). Namun, kata dia, penyidik tidak mau lagi menunda pemeriksaan.
"Tapi karena memang Polda Metro jaya meminta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima," kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2020. Polda Metro Jaya lalu mengultimatum akan menangkap Habib Rizieq Shihab.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang menjadi tersangka, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Polisi juga telah melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12) dan mencekal mereka.
Namun Polisi menyebut pimpinan FPI tersebut datang untuk menyerahkan diri karena takut ditangkap.
"Jadi Rizieq itu, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Polisi memastikan tidak ada jadwal panggilan kepada Habib Rizieq hari ini. Penyidik tetap melakukan penangkapan kepada Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerah," ujar Yusri.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Dokter polisi akan melakukan swab test untuk memastikan Habib Rizieq negatif COVID-19.
Namun Yusri mengatakan soal ditahan atau tidaknya Habib Rizieq menjadi kewenangan penyidik.
"Jadi gini, prosesnya setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
"Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif," kata Yusri. (det/hud)
No comments:
Post a Comment