JAKARTA (DutaJatim.com) - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menanggapi santai penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tokoh yang baru saja pulang dari Arab Saudi ini sudah tahu kabar penetapan tersangka terhadap dirinya bersama lima orang lain. Namun sepertinya HRS belum tahu polisi hendak menangkapnya dan lima tersangka lain.
Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI, Azis Yanuar, mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
"Kami dari tim kuasa hukum masih membahas hal ini juga dengan para tersangka termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz Kamis (10/12/2020).
Aziz menyampaikan Habib Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka itu. Dia bahkan menyebut Rizieq merespons status tersebut dengan santai.
"Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang, Beliau pejuang siap dengan segala risiko," katanya.
Di sisi lain, Aziz belum mendengar kepolisian siap mengambil upaya paksa kepada enam tersangka tersebut. Kepolisian sempat menyatakan akan menangkap para tersangka jika tak menghiraukan pemanggilan penyidik. "Saya belum dengar hal itu (rencana penangkapan)," katanya.
Namun demikian Aziz Yanuar tidak bersedia mengungkap keberadaan Habib Rizieq Shihab. Aziz mengatakan lokasi Rizieq Shihab sengaja dirahasiakan.
"Untuk alasan keamanan kami tidak bisa mengekspos lokasi persisnya beliau seperti itu," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dia mengatakan Rizieq sudah sejak awal memperkirakan adanya penetapan tersangka oleh kepolisian itu. Aziz mengatakan, tim kuasa hukum akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. "Kita memang sudah memperkirakan penetapan tersangka tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini memang ada arah dugaan untuk krimininalisasi ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ujarnya.
Seperti diberitakan DutaJatim.com, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq polisi juga menetapkan lima orang lainnya. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab.
Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi juga mencekal HRS dan lima orang itu. Bahkan polisi akan menangkap mereka. (rpk)
No comments:
Post a Comment