JAKARTA (DutaJatim.com) - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kerumunan di tengah Covid-19 pada Senin 14 Desember 2020 lusa. Pengacara HRS, Azis Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta polisi mengirimkan surat panggilan pemeriksaan HRS.
Namun polisi bergeming. Polisi akan tetap menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan alasan HRS tidak kooperatif.
“Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Habib Rizieq),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 11 Desember 2020.
Menurut Yusri, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk dimintai klarifikasi atau keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Panggilan pertama dan kedua, Habib Rizieq tidak pernah datang.
“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Saya tegaskan kemarin, tidak ada lagi (surat panggilan ketiga),” katanya.
Pengacara Habib Rizieq, Azis Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan terkait pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab. Kini, pengacara mengirimkan surat permohonan untuk dijadwal ulang pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.
"Kita sudah komunikasi dengan atasan dari penyidik, bahwa rencananya Senin, 14 Desember akan datang bersama Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya," kata Azis di Mapolda Metro pada Jumat, 11 Desember 2020.
Menurut dia, kliennya menunjukkan proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan atas status tersangka. Padahal, status Habib Rizieq sebelumnya hanya saksi untuk diperiksa. Tapi, perkembangannya berubah sehingga kliennya proaktif.
Azis memastikan Habib Rizieq akan hadir memenuhi pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan bila tidak ada perubahan dinamika. Untuk itu, ia mewakili Habib Rizieq mengambil surat pemeriksaan kepada penyidik.
"Kita jelaskan kepada penyidik minta dijadwal ulang sedianya Senin, 14 Desember. Makanya kita berinisiatif, sebelum hari Senin mengambil surat yang dimaksud. Surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif. Sebelum dikirim, kita ambil dulu," katanya.
Dalam kasus kerumunan ini, polisi sudah menetapkan enam orang petinggi FPI jadi tersangka termasuk Habib Rizieq. Selain Habib Rizieq, ada ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas. Kemudian, ada penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Shabri Lubis; dan yang terakhir adalah kepala seksi acara, Habib Idrus. (vvn)
No comments:
Post a Comment