Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kawasan Alun-alun Kota Batu Ditutup, Mulai Kamis Besok Rapid Tes Antigen Mutlak bagi Wisatawan

Wednesday, December 23, 2020 | 17:44 WIB Last Updated 2020-12-23T10:46:19Z

 




KOTA BATU (DutaJatim.com) - Forkopimda Kota Batu menggelar rapat terkait pembahasan skema yang akan diterapkan dalam menyambut wisatawan saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Rapat tersebut digelar di Rupatama Balaikota Among Tani, Senin sore (21/12/2020).

Hasil rapat memuat sejumlah kebijakan yakni, wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Batu wajib dinyatakan non reaktif rapid tes antigen. Bagi wisatawan yang tak disertai surat keterangan non reaktif rapid tes antigen akan dipulangkan ke daerah asalnya.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan kebijakan itu akan diberlakukan mulai Kamis 24 Desember besok hingga libur akhir tahun. Hal itu untuk mengantisipasi potensi penularan seiring dengan derasnya arus wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu.

Ia menjelaskan, bahwasanya peraturan ini juga berlaku untuk wilayah Malang Raya. Yang mana pihaknya telah melakukan koordinasi mengenai hal tersebut. Bagi mereka yang menunjukkan hasil reaktif positif, maka pihak yang bersangkutan akan diperintahkan pulang ke daerah asalnya.

"Untuk Surat Edaran (SE) masih belum kami terbitkan. Harus dipastikan orang tersebut benar-benar pulang ke daerah asalnya. Selain itu, untuk sanksi tegas, kami bakal menutup tempat usaha bagi yang melanggar," papar Dewanti Rabu 23 Desember 2020.

Kebijakan lainnya, yakni penutupan kawasan Alun-alun Kota Batu pada malam tahun baru. Tak ada gegap gempita perayaan pergantian tahun seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya di Alun-alun Kota Batu.

Dewanti pun memberikan dua pilihan kepada para PKL yang berjualan di Alun-alun Kota Batu ketika jantung kota tersebur disterilkan pada malam akhir tahun. PKL bisa berpindah ke tempat yang telah disediakan Pemkot Batu, yakni di Jalan Panglima Sudirman. Pemkot Batu hanya menyediakan fasilitas tenda saja. Sedangkan fasilitas lainnya ditanggung oleh para PKL.

Namun jika tak berkenan dan dirasa merepotkan dengan pilihan yang ditawarkan itu, PKL diminta untuk libur sehari di malam pergantian tahun.

"Mohon relakan satu hari saja untuk libur dulu," kata Dewanti.

Selain itu, Pemkot Batu juga melarang hotel-hotel untuk menggelar event yang dapat mengundang kerumunan massa di malam Tahun Baru 2021. Manajemen hotel hanya diperkenankan menggelar jamuan makan malam khusus untuk tamu hotel. Selanjutnya,  kuota hotel dan tempat wisata juga harus 50 persen dari kuota maksimal. 

"Hotel juga tak diperkenankan untuk menggelar acara dengan mengundang artis. Yang bisa menimbulkan kerumunan masa. Cukup makan malam bagi tamu hotel," papar Dewanti. (ndc)

Lihat Video Alun Alun Kota Batu di bawah ini:


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update