SURABAYA (DutaJatim.com) - Kubu pasangan calon walikota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji menanggapi santai rencana gugatan sengketa Pilkada Kota Surabaya oleh pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Eri-Armuji malah menyinggung dugaan kecurangan yang dilakukan kubu rivalnya itu. Ya Kubu Eri Cahyadi-Armuji 'Serang Balik'.
Saat dihubungi wartawan, Juru Bicara paslon Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono, mengatakan, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional setiap peserta Pilkada. Hanya saja dia juga mengingatkan bahwa timnya juga menemukan sejumlah dugaan kecurangan kubu Machfud-Mujiarman.
"Itu hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya," kata Awi--sapaan akrab Adi Sutarwijono--saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya itu justru menuding kubu Machfud-Mujiaman melakukan dugaan kecurangan dengan membagi-bagikan sembako. Ia mengklaim timnya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.
"Tapi dari seluruh proses pilkada hingga Hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung dan bagi-bagi uang," kata dia.
Termasuk dugaan keterlibatan kepala daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada Surabaya yang diperoleh timnya dari media sosial.
"Kami menemukan bukti-bukti kecurangan itu, yang terstruktur, masif, dan sistematis, yang dilakukan di banyak tempat di Surabaya. Dan, temuan-temuan itu sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujar Awi lagi.
Lebih lanjut Awi berharap hakim konstitusi dapat memutuskan gugatan tersebut secara bijak. Mengingat, kata dia, perolehan suara antara pasangan Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman pun terpaut jauh berdasar ketetapan pleno KPU Surabaya.
"Kami akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan, karena hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145 ribu lebih," tutur dia.
Selisih suara yang besar, menurut dia, menunjukkan keinginan rakyat Surabaya yang menghendaki Eri-Armuji memimpin Kota Pahlawan dan meneruskan kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini.
"Kalau saran kami sih, sebaiknya legawa saja, kita terima 'sabda' rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara tuhan, vox populi vox dei," pungkas dia. (cnni)
No comments:
Post a Comment