JAKARTA (DutaJatim.com) - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Untuk itu, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga dicekal selama 20 hari untuk tidak bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.
Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.
Adapun surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah diberikan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian. "Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.
Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020. Polisi tampaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus ini.
Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menangkap HRS dan lima panitia acara yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Selatan.
Hanya saja, Fadil tak menjelaskan kapan penangkapan akan dilakukan anggotanya terhadap keenam orang itu.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu juga.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
Saat ditanya soal penetapan tersangka, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melihat ada upaya kriminalisasi kepada pemimpin FPI tersebut. (kcm/det)
No comments:
Post a Comment