Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sistem Baru Gaji PNS Tanpa Pangkat-Golongan, Seperti Apa?

Sunday, December 20, 2020 | 07:18 WIB Last Updated 2020-12-20T00:18:29Z

 

PNS siap-siap hadapi sistem gaji baru.(harianhaluan.com)


JAKARTA (DutaJatim.com)  - Pemerintah membuat sistem penggajian baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbeda dari sistem sebelumnya. Sekarang formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja. Artinya semakin berat dan besar tanggung jawab atas kerjanya semakin besar pula gajinya.


Gaji PNS ke depan juga tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan. Sementara formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Namun  paling penting adalah harus sesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS tersebut.


Lalu kapan waktu pelaksanaan sistem gaji baru ini?  Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).

Haryomo mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.


Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara. (okz)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update