Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cerita Ngawur Soal Bali, Warga AS Kristen Gray Akhirnya Dideportasi

Wednesday, January 20, 2021 | 12:22 WIB Last Updated 2021-01-20T05:22:51Z
Kristen Gray akhirnya diusir dari Bali. (merdeka.com)


DENPASAR (DutaJatim.com) - Seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS) bernama Kristen Antoinette Gray bikin heboh. Perempuan ini membuat cuitan ngawur  di Twitter soal ajakan ke Bali  untuk menikmati hidup nyaman di masa pandemi Covid-19. Cuitan itu pun menjadi viral dibahas warganet. 


Pemerintah RI kemudian menyelidiki Kristen yang akhirnya dinilai melanggar UU Keimigrasian. Dia pun akhirnya diberi sanksi deportasi atas pelanggaran keimigrasian tersebut.


"Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (19/1/2021).


Dia mengatakan tindakan tersebut  sesuai Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Saat menjalani deportasi Kristen Gray tampak didampingi kuasa hukumnya, Erwin Siregar.


Kristen Gray terlihat mengenakan kaca mata dengan frame warna cokelat dan masker berwarna biru. Erwin terus mendampinginya. Selain itu, tampak beberapa wanita yang diduga rekan dari Kristen Gray. Dia ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.


"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengimbau kepada warga negara asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan visa dan selama berada di Indonesia," kata Jamaruli.


Lewan akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray bercuit tentang enaknya hidup di Bali bagi orang asing. Dulu, sebelum pindah ke Bali, Kristen Gray yang merupakan keturunan Afrika bercerita soal penghasilannya di Bali dan hidup yang lebih murah ketimbang waktu dia masih di AS. Kristen Gray Masuk RI Januari 2020.


Sontak tanda pagar atau hashtag #Bali menjadi trending pada Minggu (17/1/2021) petang gegara Kristen Gray. Beberapa netizen mempertanyakan status visa Kristen Gray, ihwal pajak hingga menyoroti ajakan agar WNA pindah ke Bali yang dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.


Cerita Kristen Gray tentang Bali itu beredar ke mana-mana, sampai ke telinga pemerintah juga. Pihak Imigrasi mengatakan telah menurunkan tim mengecek dokumen dan tempat tinggal WNA tersebut.


Jamaruli memaparkan sejumlah poin yang disebarkan Kristen Gray melalui cuitannya di Twitter.  Pertama, Kristen Gray menyebutkan tinggal di Bali penuh kenyamanan karena tidak pernah dipermasalahkan soal pajak dan urusan keimigrasian. 


Kedua, Kristen Gray dianggap tidak tepat menyebut akses ke Indonesia pada masa pandemi COVID-19 punya kemudahan. Sebab hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.


Selain itu WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali. "Sehingga dia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU 6/2011 tentang Keimigrasian," katanya. (det/wis)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update