SURABAYA
(DutaJatim.com) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu - sabu Malaysia - Madura. Jaringan mafia narkoba ini memanfaatkan ibu muda asal Bangkalan, Madura.
(DutaJatim.com) - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu - sabu Malaysia - Madura. Jaringan mafia narkoba ini memanfaatkan ibu muda asal Bangkalan, Madura.
Dalam pengungkapan kasus ini sedikitnya disita barang bukti berupa Sabu - sabu 2.029 gram (2 kg) yang diamankan dari tangan tersangka kurir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Aris Sudarminto, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak, Jumat (8/1/2021), mengatakan, awalnya petugas mencurigai paket barang berasal dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan, Madura.
Paketan seperti ini sering dipakai sindikat narkoba menyelundupkan barang haram masuk ke Jawa Timur. Karena itu petugas langsung sigap.
Ungkap kasus ini bermula dari seorang ibu muda bernama Siti Hotijeh (24), asal warga Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Pada 3 Desember 2020 lalu Siti mendapat kiriman paket dari Malaysia.
Isi paketan barang itu ternyata 4 bungkus Sabu yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam termos makanan.
Dari pengembangan temuan kasus ini, pada 7 Desember 2020 pukul 19.00 WIB, Tim Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan control delivery terhadap paket ini yang diketahui dikirim oleh Yanto, dengan alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia.
“Petugas lantas menghubungi untuk mengantarkan paket dan bertemu Siti Khotijeh ini di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Tanjungbumi Bangkalan," ujar Kombes Pol Gatot.
Kata Gatot, tersangka Siti tadi mengaku bahwa Yanto, itu adalah suaminya yang bekerja di Malaysia.
"Begitu mengaku benar mendapat kiriman dari Yanto di Malaysia, petugas langsung menangkapnya dan mengamankan HP merk Xiaomi”, terang Kombes Pol Gatot.
Barang bukti berupa sabu di dalam termos makanan sebesar 2.029 gram atau 2 kilo lebih, langsung diamankan. Sedangkan barang bukti dari tersangka lain total 2.040 gram, HP merk Xiaomi dan surat tanda terima barang juga disita.
Barang bukti terakhir itu diamankan dari tersangka Abdin (31) warga Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Sanidin (40) asal dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura serta Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor, Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Hasil pengembangan, paket barang yang dikirim lewat laut ini ditujukan ke dua titik yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura.
Kata Kombes Gatot, pelaku yang telah diamankan itu diancam penjara minimal 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 , juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ima/ndc)
No comments:
Post a Comment