BANYUWANGI (DutaJatim.com) - Penggalian tanah pada badan jalan raya yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Kab. Banyuwangi diprotes warga. Hal itu karena penggalian dinilai tidak mengantongi izin dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuwangi dan warga setempat.
Protes tersebut salah satunya disampaikan warga setempat, Budi, saat ditemui di lokasi, Jumat 1 Januari 2021 pagi. Budi menyampaikan, penggalian badan jalan raya tersebut dinilai terlalu dalam atau kurang lebih 1,5 meter sehingga mengancam bangunan milik warga.
"Lihat itu, kondisi fisik bangunan rumah warga, termasuk rumah saya, nampak menggantung dari badan jalan," katanya.
Akibat pengerukan yang dinilai ilegal itu membuat kendaraan motor dan mobilnya tidak bisa masuk ke rumah. Dia menilai penggalian itu sangat merugikan warga. Apalagi tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan warga setempat.
Akibat dari pengerukan yang terkesan sembrono itu akhirnya Budi mengadu ke Dinas PU Pemkab Banyuwangi untuk menanyakan kebenarannya dari proyek yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sumberbulu ini.
"Ketika saya koordinasi ke Dinas PU Bina Marga menemui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Pak Ebta ternyata realitanya oleh Dinas PU tidak pernah memberikan izin. Secara otomatis Kepala Desa harus mengembalikan bangunan jalan seperti semula," katanya.
Sepulang dari kantor Dinas PU Budi juga mengaku langsung menemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus di kediamannya. Tujuannya sama untuk mencarikan solusinya terkait proyek penggalian jalan raya itu.
Wakil Ketua DPRD itu pun lalu menghubungi via ponsel Kepala Desa Sumberbulu, Sarengat.
"Pengakuan dari Kades, dia sudah mengajukan proposal ke UPTD Rogojampi, ke Pak Eko. Alasannya, dirasa perijinan sudah cukup kuat maka proyek penggalian badan jalan raya langsung dieksekusi oleh Kades Pak Sarengat, dikeruk dengan menggunakan backhoe," katanya.
Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ali Mahrus, kata dia, kemudian menegur keras Kades.
Ditambahkan oleh Ali Mahrus bahwa proyek tersebut tidak ada izinnya serta tidak ada agenda proyek pembangunan di akhir tahun anggaran 2020. Namun realitanya, Kepala Desa Sumberbulu berani melakukan pengerukan badan jalan itu.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Banyuwangi, Danang juga mengatakan hal senada. Proyek itu tidak ada izin dari instansinya.
Sejak awal pengerukan badan jalan tersebut sudah banyak warga yang dirugikan karena akses jalan tertutup.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Sumberbulu Sarengat belum bisa ditemui. Saat dihubungi melalui ponselnya juga belum dijawab.(Gin/tyo)
No comments:
Post a Comment