PAMEKASAN (DutaJatim.com) - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Rabu (17/2/21) menerina naskah akademik kajian kelayakan pemekaran Pamekasan dari H Zaini, Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura (PNPPM), di Ruang Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan. Dari hasil kajian akademik itu Pamekasan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.
Sebelum diserahkan, naskah itu dibacakan poin pentingnya oleh Dr Moh Qosim, Rektor IAIN Madura. Dalam acara penyerahan naskah akademik itu juga hadir Rektor Universitas Madura (Unira) Dr Risqina, Direktur Politeknik Sampang, Rekor Unija Sumenep, Ketua DPRD Pamekasan, ulama dan tokoh masyarakat Madura dan pimpinan perguruan tinggi lain yang jadi anggota tim kajian akademik tersebut.
Kajian akademik pemekaran Pamekasan itu berisi kajian apakah Pamekasan layak dimekarkan atau tidak. Kajian ini penting dijadikan landasan untuk memenuhi pensyaratan terbentuknya Madura menjadi propinsi. Dengan pemekaran ini nanti di Madura ada lima daerah tingkat II yakni empat kabupaten dan satu pemeritahan kota.
Menanggapi kajian akademik itu, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berjanji akan telaah lebih dahulu untuk mengkaji semua kemungkinan. Hasil pemikiran, rekomendasi dari kajian itu, kata dia, akan ditelaah lebih lanjut. Baru kemudian dikonsultasikan dengan pemerintahan provinsi maupun pemerintah pusat. Dia menyampaikan terimakasih atas hasil kajian itu.
“Madura ini perlu utuh dalam sudut pandang geografi etos semangat dan kebudayaan. Karena Madura memiliki entitas kebudayaan yang tidak dimiliki oleh daerah yang lain. Kekhasan Madura sebagai suku yang memiliki kekhasaan tersendiri. Karenanya, semangat Madura, etos Madura ini harus dijaga untuk bisa menjadi spirit dan inspirasi bekerja yang lebih luar biasa lagi,” katanya.
Khusus pemekaran Pamekasan yang diantaranya mememungkinkan Pamekasan jadi dua yakni Pemerintah Kota Pamekasan dan kabupaten Pamekasan, Baddrut Tamam, menegaskan itu bersifat administrasi. Karena bersifat administrasi kenegaraan maka keseluruhannya hasilnya dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. “Jadi tidak karena hasil kajian ini terus kemudian langsung, tidak, akan tetapi melalui proses kajian berikutnya.” tandasnya.
“Biasanya berdirinya satu kota itu dimulai dari kota administrasi dulu, lalu kota administrasi itu bisa berjalan bertahun tahun. Misalnya Kota Batu Malang itu kalau nggak salah hampir 10 tahun. Itu kota administrasi baru setelah definitive. Butuh perjuangan, ukurannya itu tergantung dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Rektor IAIN Madura Dr Moh. Qosim mengungkapkan berdasarkan persyaratan administrative diketahui pemekaran Pamekasan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam undang undang NO 23 tahun 2014.
Meski demikian dia melihat masih ada kendala yakni soal masalah keuangan yang banyak tergantung ke pemerintah pusat.
Akan tetapi, kata dia, masalah keuangan ini tidak harus jadi pertimbangan utama. Karena pemekaran wilayah tujuannya utamanya untuk percepatan layanan kapada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan dimekarkan, perhatian lebih mudah focus untuk mengontrol dan melayani masyarakat.
Pemekaran Pamekasan ini, lanjut Qosim, juga bisa menjadi salah satu jalan menuju provinsi Madura. Sesuai dengan Undang Undang untuk menjadi Provinsi Madura minimal memilik lima kabupaten atau kota. Akan tetapi, kata Qosim, yang harus dikedepankan adalah kepentingan Pamekasan sendiri untuk meningkatkan kerja dan pelayanan kepada masyarakjat.
Dari hasil kajian akademik, kata Qosim, Pamekasan bisa dimekarkan menjadi dua, yakni Pamekasan Kota dan Kabupaten Pamekasan. Pamekasan Kota meliputi lima kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Tlankan, Galis, Larangan dan Pademawu. Sedangkan sisanya 8 kecamatan untuk Kabupaten Pamekasan.
“Adapun pembagian kecamatan itu didasarkan kepada kemiripan dari aspek ekonomi, pendidikan masyarakatnya, kemudian dikelompokkan menjadi dua wilayah tadi. Kini naskah sudah kami serahkan, dan sudah ada ditangan Bupati, maka selanjutnya terserah Bupati dan DRPD untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (mas)
No comments:
Post a Comment