Almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi |
JAKARTA (DutaJatim.com) - Soni Ernata atau biasa disapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri Senin 8 Februari 2021 malam pukul 19.00 WIB. Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Maheer jadi tersangka kasus ujaran kebencian SARA setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh AR Waluyo Wasis Nugroho atau biasa disapa Gus Wal.
Jenazah Ustadz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, malam ini pada pukul 20.00 WIB.
Kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021) malam mengatakan, Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
"Beliau seminggu lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.
Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit. Maaher menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena penyakit lambung. Pihak keluarga ingin agar Maaher dirujuk ke RS UMMI Bogor.
"Sebab sejak awal medical record-nya di RS UMMI gitu loh, jadi kita memohonkan agar bisa dirujuk dari RS Polri ke RS UMMI permohonan kita, tapi kan alasan penyidik juga mengatakan oh itu (RS Polri) lengkap bla-bla-bla, walaupun saya sendiri kan nggak tahu bagaimana medical record, yang tahu dokter ya. Itu akan dimohonkan," kata Djuju Purwanto.
Djuju mengatakan tahun lalu Ustadz Maaher sempat dirawat di RS UMMI Bogor karena penyakit lambung. Hal itulah yang menjadikan alasan pihak keluarga ingin Ustadz Maaher dirujuk ke RS UMMI.
"Karena pada waktu itu, dokter awal beliau sakit usus lambung, luka lambung, itu kan awal diperiksa tuh, dicek sempet diopname di RS UMMI. Kira-kira hampir setahun yang lalu. Saya juga yang dampingi (saat dirawat di RS UMMI). Setahun lalu kira-kira 2020," ujarnya.
"Karena kan beliau tinggalnya di Bogor. Jadi pihak keluarga hanya memohonkan saja dan kalau memungkinkan dokter di UMMI juga udah dikoordinasikan standby kalau memang dirujuk mereka standby," sambungnya.
Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho alias Gus Wal. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Saat dikonfirmasi Gus Wal mengaku ikut sedih dengan kondisi Maaher.
Pelapor Maaher itu mendoakan semoga almarhum husnul khotimah. "Dan diterima tobatnya diampuni segala salah dosanya, dan diterima segala amal ibadahnya," katanya kepada DutaJatim.com Senin malam. (zr)
No comments:
Post a Comment