BANDA ACEH (DutaJatim.com) - Kapal pesiar asing milik Rusia, La Datcha George Town, diamankan saat memasuki perairan Indonesia. Kapal pesiar ini berangkat dari Maladewa menuju Singapura, tapi mereka ternyata melakukan aktivitas lego jangkar di Pulau Rusa, masuk perairan Aceh, tanpa memberitahu pihak otoritas Indonesia.
Kapal yang mengangkut 18 penumpang itu awalnya hanya ingin menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut. Namun, aktivitas mereka mencurigakan sebab kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS) dan tidak merespons panggilan radio.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, hasil koordinasi dengan instansi terkait, kapal pesiar asing dengan tipe kapal Commercial Vessel itu belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia.
"Hasil pengecekan Automatic Identification System (Ais) dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio," kata Winardy saat dikonfirmasi, kemarin.
Winardy menyebutkan, hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.
Setelah pemeriksaan awal para awak kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan.
"Mereka bersedia menuju ke perairan Ulee Lheu Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut," ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata dia juga diketahui bahwa bendera merah putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pelayaran, antara lain tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.
Kemudian, tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia saat melintas atau beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS. (vvn/wis)
No comments:
Post a Comment