JOMBANG (DutaJatim.com) - Mafia narkoba memanfaatkan satu keluarga di Jombang Jawa Timur untuk melebarkan sayap bisnis barang haram itu. Namun peredaran narkoba yang dilakukan keluarga ini akhirnya dibongkar oleh aparat kepolisian. Yang menarik bisnis mereka termasuk skala besar dengan omzet mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pasangan suami istri (pasutri) Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41). Kedua orang itu warga Mojoagung yang berprofesi sebagai perajin patung.
Dia diringkus bersama istrinya saat melintas di Jalan Raya Desa Gambiran pada Rabu (17/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari pasutri ini, polisi menyita barang bukti 0,58 gram sabu dan uang Rp 700.000.
Hasil pengembangan dari pasangan suami istri tersebut, polisi kemudian menangkap Eko sebagai anak menantu Joko. Istri Eko, Valupi, juga ditangkap.
"Mereka satu keluarga," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (23/2/2021).
Pasutri Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) diciduk polisi di rumahnya di Desa Gambiran pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti 408,93 gram sabu, 128.000 pil logo Y dan sebuah timbangan digital.
"Joko dan istrinya mengambil barang (narkoba) dari anaknya. Jadi, yang membagi barang adalah anak Joko," kata Agung.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut Agung, satu keluarga ini sudah dua bulan menekuni bisnis narkoba tersebut. Eko dan Valupi mengaku menerima pasokan narkoba dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto. Omzet bisnis keluarga ini mencapai Rp 1 miliar.
"Total keseluruhan (barang bukti narkoba) nilainya Rp 1 miliar. Informasi sementara barang dari Mojokerto. Anggota melakukan pengembangan ke sana," katanya.
Akibat perbuatannya, satu keluarga ini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Joko dan Anik disangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Eko dan Valupi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Agung. (det/wis)
No comments:
Post a Comment