Dirut Atria Zainal Abidin bersama staf. |
SURABAYA (DutaJatim.com) - Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan larangan masuk negara kerajaan itu kepada 20 negara, termasuk Indonesia pada Selasa (2/2/2021). Aturan ini mengakibatkan perjalanan umrah 2021 kembali tertunda. Larangan umrah untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini membuat pengusaha biro haji dan umrah di Tanah Air kelimpungan mengatur bisnisnya. Bahkan, ada biro umrah yang terpaksa banting stir menambah usaha jualan telur dan sembako agar tidak mem-PHK karyawannya.
"Biro umrah kami bukan tutup, tetap buka dengan sejumlah inovasi, tapi kami harus mengembangkan usaha di bidang lain juga. Sedang kami siapkan untuk membuka usaha berjualan telur dan sembako secara online. Jadi, membeli sembako dan telurnya nanti pakai aplikasi online, seperti memesan makanan di Gofood, misalnya. Mengapa sembako? Karena dua komoditas itu dibutuhkan masyarakat setiap hari. Dan yang penting, kami harus terus bergerak memberi manfaat kepada umat," kata salah seorang bos biro umrah di Surabaya Rabu 3 Februari 2021.
Saat ditanya soal fenomena biro umrah dan haji membuka "usaha sampingan" ini, Direktur Utama PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin, SE, membenarkan ada biro umrah di Surabaya yang hendak berjualan sembako agar bisnis umrahnya yang memiliki cukup banyak karyawan bisa tetap berjalan. Hal itu sambil menunggu situasi normal lagi, baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci.
Meski demikian, larangan masuk Arab Saudi ini pasti ada hikmahnya. "Apa pelajaran bagi bangsa ini? Disiplin. Betapa pentingnya disiplin. Paham dengan kewajiban adalah penting. Karena di sana ada hak orang lain yang harus kita jaga (tidak boleh terusik karena tidak memahami kewajiban, Red.). Taat asas adalah sama dengan tunaikan kewajiban. Termasuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berusaha membuat terobosan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya membuka umrah dengan dana talangan.
Dikutip dari detik.com Rabu 3 Februari 2021, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria, mengatakan, melihat ketentuan Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia, berarti keberangkatan umrah akan ditunda sampai larangan tersebut dicabut.
Sebelum penetapan larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, umrah tahun 2021 sempat boleh diberangkatkan pada 4 Januari 2021. Perjalanan umrah tertunda pada 21 Desember 2020 saat ditemukan jenis baru virus corona yang dikhawatirkan berdampak buruk pada penyebaran COVID-19 di Arab Saudi.
Menurut Zaky, larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia mengundang keprihatinan kita semua. Seperti pelarangan umrah sebelumnya, aturan kali ini juga terkait COVID-19. Arab Saudi pada 13 Desember 2020 sempat mengumumkan menang melawan pandemi COVID-19, tapi saat ini angka kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat sehingga ada larangan bagi WNI masuk negara itu.
"Kemungkinan akibat peningkatan COVID 19 yang tajam di Indonesia. Saya sangat prihatin dengan pengumuman ini padahal Penyelenggara Umrah atau PPIU sedang semangat-semangatnya promosi program umrah," tulis Zaky.
Dalam catatan Zaky, penundaan pertama umrah terjadi pada 27 Februari 2020 ketika awal serangan pandemi COVID-19. Artinya, hampir setahun bidang usaha umrah jatuh bangun menghadapi efek pandemi. Zaky berharap ada perhatian dari pemerintah supaya tidak terjadi penutupan usaha, PHK, dan efek domino lainnya.
"Kami berharap pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara agar tidak terjadi dampak buruk pada pegawai, penyelenggara umrah, dan bidang terkait lainnya," tulis Zaky.
Meski prihatin dan berisiko mengalami dampak buruk akibat larangan masuk Arab Saudi bagi Indonesia, Zaky mengatakan tetap mendukung keputusan tersebut. Zaky berharap aturan ini berdampak baik bagi semua orang, sehingga perjalanan umrah bisa segera kembali dibuka.
Terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia, data BNPB mencatat 1.099.687 kasus positif pada Selasa (2/2/2021). Sebanyak 896.530 pasien berhasil sembuh sedangkan 30.581 lainnya meninggal. Total kasus aktif pada pasien yang masih terinfeksi COVID-19 adalah 172.576 orang.
Dengan statistik tersebut, Indonesia bersama 19 negara lain dilarang masuk Arab Saudi. Larangan ini dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan dikecualikan pada warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.
Sebanyak 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi itu adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang. (gas/ det)
No comments:
Post a Comment