Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Amien Rais dan TP3 Temui Jokowi Minta Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan HAM

Tuesday, March 9, 2021 | 12:23 WIB Last Updated 2021-03-09T05:23:52Z

 


JAKARTA (DutaJatim.com)  -  Kasus penembakan di tol Jakarta - Cikampek KM 50 berlanjut. Hal itu setelah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI terus berjuang mencari keadilan atas tewasnya enam orang FPI itu.

Mereka pun bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.


Pertemuan Kepala Negara dan TP3 digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden mengatakan, tujuh orang diwakili oleh Amien Rais dan  Marwan Batubara  menyatakan  keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.

"Dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud MD.

Pertemuan TP3 dan Jokowi, kata Mahfud, pada intinya membahas satu hal pokok yaitu terkait tewasnya laskar FPI. Kemudian satu hal pokok itu diurai menjadi dua hal.

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya negara dihadang," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud. (det/wis)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update