JAKARTA (DutaJatim.com) - Prostitusi online melibatkan artis kambuh lagi. Para artis tak jera masuk dunia hitam ini karena biasanya lolos dari jerat hukum mengingat posisinya menjadi korban perdagangan manusia.
Kali ini artis Cynthiara Alona pun ditangkap polisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi. Cynthiara Alona kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Namun kemudian pengacara Cynthiara, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa kliennya bukan ditangkap, melainkan datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari tahu soal penggerebekan di sebuah hotel. Nah hotel yang digerebek itu milik Cynthiara Alona.
Agustinus mengatakan awalnya polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di daerah Tangerang atas dugaan praktik prostitusi pada Selasa (16/3/2021). Agustinus menyebut Cynthiara Alona saat itu tidak ada di hotel.
"Alona sendiri pada saat kejadian, keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, di BSD," kata Agustinus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Cynthiara Alona kemudian ditelepon oleh karyawannya perihal penggerebekan hotel tersebut. Pada Rabu (17/3/2021) dini hari, Cynthiara Alona kemudian datang ke Polda Metro Jaya.
"Dia datang ke sini karena diminta atau ditelepon oleh karyawannya kurang lebih jam 2.00 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin menjalani pemeriksaan, akhirnya ditahan di Polda," kata Agustinus.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, terkait penahanan atas kliennya tersebut, hal itu menjadi wewenang penyidik. Dia hanya mengatakan, setelah menemui Cynthiara Alona, dia memastikan kliennya dalam keadaan sehat.
"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya. Makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat," ungkap Agustinus.
Agustinus mengatakan pihaknya belum membahas banyak soal pokok perkara penangkapan saat bertemu dengan kliennya itu. Dia menyebut masih akan menunggu konferensi pers dari polisi untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil kepada kliennya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi online di hotel miliknya di Tangerang.
"Memang ada inisial CA sebagai pemilik daripada hotel tempat terjadinya prostitusi online itu. Hotelnya nama Alona, kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari detik.com, Kamis (18/3/2021).
Yusri mengatakan pihak kepolisian menggerebek hotel tersebut pada Selasa (16/3) malam. Hotel Alona itu berada di Larangan, Kota Tangerang. Sementara itu, penangkapan Cynthiara Alona terjadi Kamis pagi tadi.
"(Digerebek) Selasa kemarin ya. Kejadian Selasa kemarin, tapi dia (Cynthiara Alona) diamanin baru tadi pagi," ujar Yusri. (hud/det)
No comments:
Post a Comment