BANYUWANGI (DutaJatim.com) – Polisi bergeming meski Filbert Ratno Santoso membantah telah merampok Toko Emas Wangi di Banyuwangi. Filbert berdalih tidak merampok toko emas itu melainkan mengambil haknya sebab pemilik toko memiliki utang pembelian emas yang belum dibayar kepada dirinya. Tapi polisi tetap menganggap Filbert melakukan tindakan kriminal terkait aksi perampokan toko Emas Wangi yang berada di Kecamatan Genteng itu. Dia bersama tiga rekannya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rekaman CCTV di toko tersebut, terlihat empat orang pelaku melakukan penjarahan secara paksa dan berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas dengan berat total 3,7 kilogram atau setara dengan Rp 2 Miliar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni F, AW, DH, dan AR. Keempatnya saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi, setelah menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik.
“Keempat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin 15 Maret 2021.
Aksi perampokan ini diduga karena hutang piutang yang tak kunjung dibayar antara salah seorang pelaku dan pemilik toko. Pelaku mengambil perhiasan emas karena jengkel dijanjikan pembayaran Rp 15 juta perbulan dari total hutang Rp 4 miliar.
Meski dilatarbelakangi utang piutang, namun aksi tersebut tidak dibenarkan serta dinilai melawan hukum. “Hal ini dinilai melawan hukum. Oleh karena itu tetap kita proses secara pidana," tegas Kapolresta Arman.
Apalagi, kata Arman, emas yang berada di toko Emas Wangi bukan hanya berasal dari pasokan terduga tersangka saja. Namun ada pula distributor lain yang juga memasok perhiasan emas ke toko Emas Wangi.
“Perbuatannya itu yang salah, karena dalam toko emas korban, seluruh emasnya bukan berasal dari pasokan pelaku saja. Tetapi ada dari pemasok lainnya,” kata Arman.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram perhiasan emas. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 363 KUHP. (ndc)
No comments:
Post a Comment